Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1276044512850006 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tebing Tingi tertanggal 30 September 2024 dan dalam Kartu Keluarga No.1276042207240002 an.Kepala Keluarga NUR ANISAH PURBA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tertanggal 27 September 2024, dari NUR ANISAH PURBA menjadi DELIMA ADVENT NATALIA PURBA sebagaimana nama Baptis Pemohon berdasarkan Akta Baptisan No.29/GBLBS/VIII/2023 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pergantian nama Pemohon ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi dengan menunjukan salinan Penetapan ini ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|