Dakwaan |
Primair:
Bahwa terdakwa SAPARUDDIN SIREGAR Alias REGAR bersama sama dengan Siti Hajar (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jl. Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berkomunikasi melalui via akun Messenger Facebook bernama Zoww Zow dengan akun Facebook bernama Zio (dalam lidik) untuk berjanjian mengambil Narkotika Jenis Sabu dijalan besar Pasar Bengkel Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan, kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bertemu dengan orang suruhan Zio (dalam lidik) dan menyerahkan 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 1 Kilogram, setelah terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa segera menuju jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah milik dari Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) sesampainya di rumah tersebut Terdakwa segera masuk bersamaan dengan Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) dan meminta kepada Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) “kak minta alat (untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) tidak lama berselang terdakwa dihubungi oleh Zio (dalam lidik) melalui Messenger Facebook yang meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke BP7 sebanyak 2 (dua) bungkus masing masing 100 (seratus) gram, setelah itu terdakwa dan Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) menuju dapur dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh terdakwa tersebut secara bersama sama kemudian Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) mengatakan “ini mau kau jadikan berapa” kemudian terdakwa menjawab “sepuluh”, kemudian terdakwa memisah misahkan1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) mengatakan “ini udah lebih dari sepuluh kuhitung udah dua belas” terdakwa kembali menjawa “oh iya kak” setelah itu Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) menghubungi Video Call melalui aplikasi Whatsapp kepada Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) dan mengarahkannya Video Call tersebut kepada terdakwa yang mengajak Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) untuk datang kerumah menggunakan Narkotika Jenis Sabu secara bersama sama dan membantu terdakwa untuk menyiapkan Narkotika Jenis Sabu untuk dijual, kemudian terdakwa meminta izin keluar rumah kepada Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus sebagaimana arahan Oleh Zio (dalam lidik) dan sisa dari 10 (sepuluh) bungkus tersebut ditaruh kedalam ember cat didepan meja kompor oleh Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah), selanjutnya dengan membawa Plastik berwarna kuning berisikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu terdakwa menggunakan Sepeda Motor menuju Jalan Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi sebagaimana sesuai dengan arahan Zio (dalam lidik) untuk bertemu dengan pembeli Narkotika Jenis Sabu, setelah tiba di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan pembeli namun orang tersebut ternyata adalah Saksi Penangkap Polisi dari Polres Tebing Tinggi yang bernama Saksi Brigadir Agustiyan, Briptu Ahmad Firza Naufal dan Bripda Rizky Putra Simanjuntak yang sedang melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (Undercover Buy), selanjutnya terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Para Saksi penangkap ditemukan 1 (satu) buah plastic warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic transparan berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu ditemukan berada digenggaman tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone android merek Realme ditemukan diatas tanah terjatuh dari genggaman terdakwa, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, kemudian ditanyakan kepada terdakwa oleh para saksi penangkap terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan selanjutnya terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengatakan kepada para saksi penangkap bahwasannya terdakwa masih memiliki Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dirumah milik Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) yang beralamat di jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, selanjutnya para saksi penangkap segera melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan pengakuan terdakwa untuk mendapatkan terdakwa lain yang ikut terlibat didalam jaringan Narkotika tersebut, sesampainya di alamat tersebut Para Saksi polisi dari Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) dan Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi Narkotika Jenisa sabu, 1 (satu) bungkus plastic transparan kosong bertuliskan 999, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo didalam rumah Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah), selanjutnya Terdakwa, Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) dan Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/21/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti bulan Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhan Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Saparuddin Siregar Alias Regar Berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat Kotor 200,28 (dua ratus koma dua delapan) gram, berat bersih 197,90 (seratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan nol) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4490/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Pangkat Pembina NIP 198010232008012001 menyimpulkan: Barang Bukti A yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 14,06 (empat belas koma nol enam) gram, Barang Bukti B yaitu 1 (satu) botol plastic berisi 25 Ml Urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
Subsidair:
Bahwa terdakwa SAPARUDDIN SIREGAR Alias REGAR bersama sama dengan Siti Hajar (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jl. Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berada di Jalan Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan sebagaimana sesuai dengan arahan Zio (dalam lidik) untuk bertemu dengan pembeli Narkotika Jenis Sabu, setelah tiba di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan pembeli namun orang tersebut ternyata adalah Saksi Penangkap Polisi dari Polres Tebing Tinggi yang bernama Saksi Brigadir Agustiyan, Briptu Ahmad Firza Naufal dan Bripda Rizky Putra Simanjuntak yang sedang melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (Undercover Buy), selanjutnya terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Para Saksi penangkap ditemukan 1 (satu) buah plastic warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic transparan berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu ditemukan berada digenggaman tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone android merek Realme ditemukan diatas tanah terjatuh dari genggaman terdakwa, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, kemudian ditanyakan kepada terdakwa oleh para saksi penangkap terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan selanjutnya terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengatakan kepada para saksi penangkap bahwasannya terdakwa masih memiliki Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dirumah milik Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) yang beralamat di jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, selanjutnya para saksi penangkap segera melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan pengakuan terdakwa untuk mendapatkan terdakwa lain yang ikut terlibat didalam jaringan Narkotika tersebut, sesampainya di alamat tersebut Para Saksi polisi dari Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) dan Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi Narkotika Jenisa sabu, 1 (satu) bungkus plastic transparan kosong bertuliskan 999, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo didalam rumah Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah), selanjutnya Terdakwa, Siti Hajar (disidangkan dalam berkas terpisah) dan Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/21/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti bulan Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhan Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Saparuddin Siregar Alias Regar Berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat Kotor 200,28 (dua ratus koma dua delapan) gram, berat bersih 197,90 (seratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan nol) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4490/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Pangkat Pembina NIP 198010232008012001 menyimpulkan: Barang Bukti A yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 14,06 (empat belas koma nol enam) gram, Barang Bukti B yaitu 1 (satu) botol plastic berisi 25 Ml Urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meneyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang. tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- |