INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Tbt | VINA | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk., CABANG TEBING TINGGI 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEMATANGSIANTAR 3.KHAIRANI GULTOM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
3. Menyatakan pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa SHM No. SHM No.01139, dan SHM No.01146 pada tanggal 19 Februari 2026 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan nilai limit lelang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum ;
5. Menyatakan tindakan eksekusi mandiri dan perusakan yang dilakukan oleh Tergugat III adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum ;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar :
a. Kerugian Materiil: Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil: Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa.Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
AQUO : Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
