INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.Bth/2025/PN Tbt | Yuli Susilawati | Efendy Tho | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2025/PN Tbt | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan Bantahan ini;
3. Menghukum Terbantah untuk membayar dan / atau mengganti kerugian atas segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pembantah untuk merehab, memperbaiki bangunan rumah mulai dari bagian dalam bangunan sampai dengan bagian luar bangunan yang terletak terletak di Jalan Dr. Kumpulan Pane Nomor 12 A, Kelurahan Durian dahulu sekarang Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, yang total biaya keseluruhan mulai dari gaji / upah tukang dan belanja bahan-bahan bangunan dengan rinciannya sebagai berikut:
- Jumlah total biaya gaji / upah tukang dan kenek yang dikeluarkan oleh Pembantah sebesar………………………………= Rp 171.300.000,-
- Jumlah total keseluruhan biaya biaya
bahan-bahan bangunan untuk rehab /
memperbaiki rumah yang dikeluarkan
oleh Pembantah sebesar…………………………= Rp 46.850.000,
Total biaya seluruhnya………………………….= Rp 218.150.000,-
- (dua ratus delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Kepada Pembantah secara tunai; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
