Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tbt Martua Hasiholan Simatupang 1.Meri Br. Simanjuntak
2.Nurhidayat Gultom
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martua Hasiholan Simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Meri Br. Simanjuntak
2Nurhidayat Gultom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang dan kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus; 
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya