Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Tbt Crisanta Situmorang, S.H. RONI MARATUA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-969/L.2.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Crisanta Situmorang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI MARATUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

       Bahwa Terdakwa RONI MARATUA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jln. Kutilang BTN Purnawirawan Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah warga milik sdra Brory Purba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 Wib  ketika terdakwa sedang berkunjung ke rumah saudara Brory purba (DPO) di Jl. Kutilang BTN Purnawirawan Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi yang pada saat itu saudara Brory Purba menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 800.000 (delapam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu saudara Brory Purba (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk menyisihkan sebagian dari narkotika jenis shabu yang dibeli tersebut sebagai upah untuk terdakwa. Lalu pada waktu 10.00 wib terdakwa pergi membeli narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saudara Agus yang beralamat di Jl. Merpati Kel. Pinang mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (simpang uyub). Sesampainya terdakwa di rumah saudara Agus, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 800.000 (delapam ratus ribu rupiah) kepada saudara Agus. Kemudian saudara Agus menyerahkan 1 (satu) lembar gulungan kertas timah rokok warna abu-abu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. Lalu pada saat itu juga terdakwa menyisihkan 1 (satu) bungkus plastik transparan dari narkotika jenis shabu yang telah dibeli dan disimpan ke dalam tas sandang warna biru dongker milik terdakwa.

       Bahwa pada pukul 11.00 Wib terdakwa tiba di rumah Brory Purba (DPO) dan mendapati saudara Brory Purba tidak ada di rumah dan terdakwa meletakkan 1 (satu) lembar gulungan kertas timah rokok warna abu-abu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di selipan tumpukan pakaian yang berada di atas kursi ruang tamu.

       Bahwa pada pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah saudara Brory Purba (DPO), terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian yaitu saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan yang merupakan anggota Satresnarkoba Tebing Tinggi beserta kepling. Kemudian saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah Brory Purba (DPO
). Lalu saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan menanyakkan apakah ada menyimpan narkotika jenis shabu lainnya dan terdakwa mengatakan ada menyimpan di dalam rumah milik Brory Purba (DPO) yang di selipan tumpukan pakaian yang berada di atas kursi ruang tamu. Lalu pada saat itu saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan menemukan 1 (satu) lembar gulungan kertas timah rokok warna abu-abu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu tersebut. Setelah dilakukan penangkapan Kemudian saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan melakukan intograsi terhadap terdakwa bahwa terdakwa Mengakui bahwa benar Narkotika Jenis Shabu-shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dan terima dari saudara Agus. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.21gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 01/25/03/POL.10086/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Fauziah Husna Ginting selaku Yang Menimbang

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 725/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Foremsik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Roni Maratua yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa membeli Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RONI MARATUA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jln. Kutilang BTN Purnawirawan Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah warga milik sdra Brory Purba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah Brory Purba (DPO), terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian yaitu saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan yang merupakan anggota Satresnarkoba Tebing Tinggi beserta kepling. Kemudian saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah Brory Purba (DPO). Lalu saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan menanyakkan apakah ada menyimpan narkotika jenis shabu lainnya dan terdakwa mengatakan ada menyimpan di dalam rumah milik Brory Purba (DPO) yang di selipan tumpukan pakaian yang berada di atas kursi ruang tamu. Lalu pada saat itu saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan menemukan 1 (satu) lembar gulungan kertas timah rokok warna abu-abu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu tersebut. Setelah dilakukan penangkapan Kemudian saksi Ivren D Sitanggang dan saksi Kristi Baren Tarigan melakukan intograsi terhadap terdakwa bahwa terdakwa Mengakui bahwa benar Narkotika Jenis Shabu-shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dan terima dari saudara Agus. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.21 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 01/25/03/POL.10086/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Fauziah Husna Ginting selaku Yang Menimbang

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 725/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Foremsik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Roni Maratua yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa membeli Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya