Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Tbt Daniel Halasson Purba, S.H. KUSWANDI ALIAS ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/L.2.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Halasson Purba, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSWANDI ALIAS ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KUSWANDI alias ANDI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letjend Suprapto Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban M. Robby Pratama dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------- 

 

---------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa datang ke kios saksi korban di Jalan Letjend Suprapto Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi untuk meminta plastik assoy lalu saksi korban bertanya “buat apa?” kemudian terdakwa menjawab “untuk minta kerak kentucky” lalu dijawab saksi korban “sok keras kali abang nanduk ayam gratis gitu?” kemudian terdakwa mengambil plastik dari saksi korban sambil berkata : “sepele kali kau samaku, kau tunggu ya” sambil terdakwa pergi meninggalkan saksi korban. Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan keadaan mabuk bersama teman terdakwa bernama Dewa (DPO) dengan membawa sebilah parang yang diselipkan dipinggang seseorang bernama Dewa (DPO) kemudian Dewa mengatakan “gaslah terus, bacoklah terus” lalu terdakwa mengambil parang dari Dewa (DPO) lalu terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala saksi korban sehingga mengenai kepala korban sebanyak 3 sd 4 kali  menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa lalu ditangkis saksi korban menggunakan tangan sebelah kiri sehingga parang tersebut mengenai jari kiri saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka dan sakit sehingga aktifitas saksi korban menjadi terhalang.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kumpulan Pane Nomor : 01/RSUD/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Agung Fadhillah Mursyid menerangkan bahwa saksi korban M. Robby Pratama mengalami :

  1. pada kepala bagian kanan 10 cm dari alis mata sebelah kanan terdapat luka robek ukuran panjang 3 cm lebar 0,5 cm, dalam 0,1 cm, pendarahan aktif, dinding luka kotor, sudut luka tumpul
  2. pada tangan bagian kiri 5 cm dari pergelangan tangan kiri, terdapat luka robek ukuran 0,5 cm dan 0,1 cm, pendarahan tidak aktif, dinding luka kotor, sudut luka tidak rata.
  3. pada kaki bagian kiri 5cm dari pergelangan kanan kiri, terdapat luka lecet ukuran 0,5 cm, 0,1 cm berwarna merah, dasar luka otot dinding luka kotoran sudut luka tidak rata.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 27 tahun ditemukan cidera kepala ringan, luka robek pada kepala bagian kanan, luka robek pada tangan bagian kiri dan luka lecet pada kaki bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang hukum Pidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya