Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5401-01-003201.10.7 Tanggal 03 Juni 2013 sebesar Rp. 30.966.216,- (Tiga Puluh juta Sembilan Ratus Enam Puluh enam ribu dua ratus enam belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan perikatan Jual Beli No.01/03 Juni 2013/tebing Tinggi atas nama Nafsiah, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan perikatan Jual Beli No.01/03 juni 2013/Tebing Tinggi atas nama Tebing Tinggi, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |