Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Tbt 1.MONANG LUMBANRAJA
2.SURTIANA AGUSTINA HERMIN MANULLANG
1.Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi cq. Kasat Reskrim POLRES Tebing Tinggi
2.Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai C.q. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MONANG LUMBANRAJA
2SURTIANA AGUSTINA HERMIN MANULLANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi cq. Kasat Reskrim POLRES Tebing Tinggi
2Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai C.q. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Advokat
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon sebagaimana yang dikeluarkan Termohon dalam SURAT KETETAPAN Nomor : SP.Tap/18/I/ RES.1.6/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka a.n. MONANG LUMBANRAJA dan SURAT KETETAPAN Nomor : SP.Tap/19/I/RES.1.6/ 2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka a.n. SURTIANA AGUSTINA HERMIN MANULLANG, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/152/XI/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 28 November 2024 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/172/ XII/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 03 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 

4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon;

5.    Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

 

Atau Apabila Majelis Hakim berkeputusan lain, Para Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya