Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Tbt 1.Rolas Putri Febriyani. S.H.
2.Lucia Indri Primastuti, S.H.
HARIATI Br. Pakpahan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-933/L.2.16/Eoh.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
2Lucia Indri Primastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIATI Br. Pakpahan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Hariati Br Pakpahan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, selanjutnya pada bulan September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, selanjutnya pada bulan September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, selanjutnya pada bulan September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, selanjutnya pada bulan September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB dan selanjutnya pada bulan September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Sudirman Lk.I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya didalam rumah saksi korban Halijah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-    Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 WIB ketika saksi korban Halijah berencana hendak berangkat ke Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, saksi korban Halijah berniat mau mempergunakan perhiasan emas miliknya yang disimpan didalam sebuah kotak dan diletakan di dalam laci lemari yang ada di dalam kamarnya, kemudian saksi korban Halijah hendak mengambil perhiasan emasnya tersebut dan membuka laci lemari namun ketika saksi korban Halijah membuka kotak tempat perhiasannya saksi korban terkejut  karena melihat semua perhiasan emas miliknya sudah tidak ada lagi di dalam kotak tersebut, selanjutnya saksi korban Halijah memanggil anaknya saksi Dwi Septiana untuk melihat dan menyaksikan hilangnya semua perhiasan miliknya, lalu saksi Dwi Septiana mengecek barang barang berharga lainnya seperti perhiasan emas miliknya yang di simpan didalam kamarnya, dan saat itu juga saat saksi Dwi Septiana mengecek perhiasan emas miliknya ternyata semua perhiasan emas milik saksi Dwi Septiana juga telah hilang dari dalam lemari, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban Halijah dan saksi Dwi Septiana curiga bahwa yang telah mengmbil semua perhiasan miliknya dan juga saksi Dwi Septiana adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya yang setiap hari bebas keluar masuk ke dalam rumahnya yaitu terdakwa Hariati Br Pakpahan, kemudian untuk memastikan hal tersebut saksi korban Halijah  dan saksi Dwi Septiana langsung pergi menuju kerumah terdakwa untuk menanyakan tentang hilangnya semua perhiasan emas milik saksi korban dan setelah saksi korban Halijah bertemu dengan terdakwa, terdakwa pun mengakui perbuatannya bahwa benar terdakwalah yang telah mengambil perhiasan emas milik saksi korban Halijah dan saksi Dwi Septiana tersebut secara bertahap yaitu :

  • Pertama pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Dwi Septiana dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) buah anting tindik emas dari dalam kotak perhiasan milik korban, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut.
  • Kedua pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Dwi Septiana dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) buah cincin emas dari dalam kotak perhiasan milik korban, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut.
  • Ketiga pada bulan September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban Halijah bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Halijah dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah koin piagam yang terbuat emas milik saksi Halijah dari dalam kotak perhiasan yang ada dilaci lemari saksi Halijah, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut.
  • Ke empat pada bulan September 2023 sekira pukul 12.30 wib terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban Halijah bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Halijah dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil 6 (enam) buah gelang emas dari dalam kotak perhiasan yang ada dilaci lemari saksi Halijah, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut.
  • Kelima pada bulan September 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Dwi Septiana dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) buah cincin emas anak anak milik Dwi Septiana dari dalam kotak perhiasan milik korban, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut.
  • Ke enam pada pertengahan bulan Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Dwi Septiana dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas milik Dwi Septiana dari dalam kotak perhiasan milik korban, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut.
  • Ke tujuh pada bulan September 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban Halijah bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Halijah dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin belah rotan emas dari dalam kotak perhiasan yang ada dilaci lemari saksi Halijah, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut.
  • Ke delapan pada bulan September 2023 sekira pukul 12.30 wib terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban Halijah bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam kamar saksi Halijah dan membuka lemari pakaian yang ada didalam kamar lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang berlian dari dalam kotak perhiasan yang ada dilaci lemari saksi Halijah, setelah itu saat pulang bekerja terdakwa membawa pulang kerumahnya perhiasan emas yang diambilnya tersebut
  • Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa selanjutnya saksi korban Halijah dan saksi Dwi Septiana membawa terdakwa ke kantor Polsek Rambutan dan melaporkan perbuatan terdakwa.
  • Bahwa saksi korban Halijah dan saksi Dwi Septiana tidak ada memberi izin kepada terdakwa  untuk mengambil barang-barang berupa perhiasan emas miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban Halijah menderita kerugian sebesar Rp. 87.500.000,-(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Dwi Septiana menderita kerugian sebesar Rp.18.450.000,-(delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo 64 ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya