Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Tbt Lucia Indri Primastuti, S.H. TUAH AMALLUDIN PANE Alias TUAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2476/L.2.16/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lucia Indri Primastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUAH AMALLUDIN PANE Alias TUAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI

Jl. Yos Sudarso, Tebing Tinggi

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM- 69/Eoh.2/TBING/10/2024

 

a.   Identitas Terdakwa  :

      N a m a                             :    Tuah Amalludin Pane alias Tuah

      NIK                                    :    1276022404890003

Tempat Lahir                    :    Tanjung Balai

Umur / Tanggal Lahir       :    35 Tahun / 24 April 1989

Jenis Kelamin                   :    Laki-Laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat Tinggal                :    Jalan Lama Lk.V Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi

A g a m a                          :    Islam

Pekerjaan                         :    Transportasi

Pendidikan                       :    SD (tidak tamat)

 

b.   Penahanan :

-  Penyidik                        : Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d 24 September 2024

-  Perpanjangan dari PU   : Rutan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 03 November 2024

-  Jaksa Penuntut Umum : Rutan ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d 19 November 2024

 

c.   Dakwaan :

 

Kesatu :

 

-------Bahwa terdakwa Tuah Amalludin Pane alias Tuah pada hari Senin tanggal  02 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Jend. Sudirman No.299 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun  dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang Supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Senin tanggal 02 September 2024, terdakwa Tuah Amalludin Pane alias Tuah datang kerumah saksi korban Eko Siswanto yang berada di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, kemudian terdakwa dan saksi korban Eko Siswanto pergi ke gudang tempat mereka bekerja dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 dengan No.Pol BK 6434 NAO milik saksi korban Eko Siswanto, ke gudang, lalu sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa dan saksi korban Eko Siswanto  tiba digudang yang berada di Jalan Jend. Sudirman No. 299 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban Eko Siswanto “Bang pinjam kereta, mau ngantar kawanku” karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka kemudian saksi korban Eko Siswanto memberikan sepeda motor miliknya tersebut beserta kuncinya kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sepeda motor dari saksi korban kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban Eko Siswanto tersebut pergi, dan sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa datang ke gudang namun tidak membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 dengan No.Pol BK 6434 NAO milik saksi korban Eko Siswanto sehingga saksi korban bertanya kepada terdakwa “mana kereta ?” dan dijawab oleh terdakwa “dipake kawanku” dan saksi korban Eko Siswanto  mengatakan “kau balek lagi, kau cari kawanmu”, lalu saksi korban mengatakan lagi “kau kenal dia rupanya?” dan terdakwa menjawab “ga kenal aku namanya, cuman aku tau siapa bapaknya, nama bapaknya ADI” lalu saksi korban Eko Siswanto  mengatakan “ya udah cari keretanya”, kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi gudang, dan karena ditunggu tunggu terdakwa tidak juga kembali maka kemudian saksi korban pergi mencari keberadaan terdakwa, dan setibanya saksi korban tiba dialamat tempat tinggal terdakwa di Jalan Lama Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 16.30 Wib saksi korban Eko Siswanto bertemu dengan terdakwa dan menanyakan “udah ketemu keretanya?” dan terdakwa mengatakan “belum” lalu saksi korban bertanya “siapa nama kawanmu yang pake kereta?” dan terdakwa menjawab “aku gak tau namanya, aku kenalnya bapak” lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa “dimana bapaknya kawanmu itu?” dan dijawab oleh terdakwa “Bapaknya bawa mobil GTS di simpang Kampung Keling” lalu saksi korban Eko Siswanto pergi ke lokasi pengangkutan mobil GTS yang berada di Simpang Kampung Keling, dan setibanya di lokasi tersebut saksi korban mencari siapa namanya ADI dan pada saat itu benar ada seseorang yang bernama ADI dan pada saat itu saksi korban menanyakan kepada saksi Fery Kusnadi ALIAS Adi perihal sepeda motor miliknya, namun saksi Fery Kusnadi alias Adi mengatakan tidak tau perihal sepeda motor tersebut, dan karena sepeda motornya tidak ditemukan juga maka selanjutnya saksi korban Eko Siswanto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Eko Siswanto menderita kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.

     

      Atau

 

Kedua :

 

-------Bahwa terdakwa Tuah Amalludin Pane alias Tuah pada hari Senin tanggal  02 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Jend. Sudirman No.299 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Senin tanggal 02 September 2024, terdakwa Tuah Amalludin Pane alias Tuah datang kerumah saksi korban Eko Siswanto yang berada di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, kemudian terdakwa dan saksi korban Eko Siswanto pergi ke gudang tempat mereka bekerja dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 dengan No.Pol BK 6434 NAO milik saksi korban Eko Siswanto, ke gudang, lalu sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa dan saksi korban Eko Siswanto  tiba digudang yang berada di Jalan Jend. Sudirman No. 299 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban Eko Siswanto “Bang pinjam kereta, mau ngantar kawanku” karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka kemudian saksi korban Eko Siswanto memberikan sepeda motor miliknya tersebut beserta kuncinya kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sepeda motor dari saksi korban kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban Eko Siswanto tersebut pergi, dan sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa datang ke gudang namun tidak membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 dengan No.Pol BK 6434 NAO milik saksi korban Eko Siswanto sehingga saksi korban bertanya kepada terdakwa “mana kereta ?” dan dijawab oleh terdakwa “dipake kawanku” dan saksi korban Eko Siswanto  mengatakan “kau balek lagi, kau cari kawanmu”, lalu saksi korban mengatakan lagi “kau kenal dia rupanya?” dan terdakwa menjawab “ga kenal aku namanya, cuman aku tau siapa bapaknya, nama bapaknya ADI” lalu saksi korban Eko Siswanto  mengatakan “ya udah cari keretanya”, kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi gudang, dan karena ditunggu tunggu terdakwa tidak juga kembali maka kemudian saksi korban pergi mencari keberadaan terdakwa, dan setibanya saksi korban tiba dialamat tempat tinggal terdakwa di Jalan Lama Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 16.30 Wib saksi korban Eko Siswanto bertemu dengan terdakwa dan menanyakan “udah ketemu keretanya?” dan terdakwa mengatakan “belum” lalu saksi korban bertanya “siapa nama kawanmu yang pake kereta?” dan terdakwa menjawab “aku gak tau namanya, aku kenalnya bapak” lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa “dimana bapaknya kawanmu itu?” dan dijawab oleh terdakwa “Bapaknya bawa mobil GTS di simpang Kampung Keling” lalu saksi korban Eko Siswanto pergi ke lokasi pengangkutan mobil GTS yang berada di Simpang Kampung Keling, dan setibanya di lokasi tersebut saksi korban mencari siapa namanya ADI dan pada saat itu benar ada seseorang yang bernama ADI dan pada saat itu saksi korban menanyakan kepada saksi Fery Kusnadi ALIAS Adi perihal sepeda motor miliknya, namun saksi Fery Kusnadi alias Adi mengatakan tidak tau perihal sepeda motor tersebut, dan karena sepeda motornya tidak ditemukan juga maka selanjutnya saksi korban Eko Siswanto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Eko Siswanto menderita kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana.

 

 

 

                                                                                              Tebing Tinggi, 31 Oktober 2024

 

                                                                                                      Jaksa Penuntut Umum

 

         

                Lucia Indri Primastuti, S.H

  Jaksa Pratama Nip. 199011182014032005

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya