Dakwaan |
- Begitulah pada hari Jum'at tanggal 03 Nopember 2023 sekira Pukul 13.00 wib telah terjadi perbuatan pencurian buah kelapa sawit milik korban SURIANTO di JI Setia Budi Lk II Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi yang dilakukan ole tersangka PENDI Alias ASUN, umur 30 tahun, Buddha, tidak bekerja,alamat JI Setia Budi Lk II Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi bersama dengan temannya bernama FIRMAN, umur 42 tahun, Islam, Mock- Mocok, alamat JI Setia Budi Lk II Kel. Berohol Kec, Bajenis Kota Tebing Tinggi telah di Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), adapun cara tersangka dan temannya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban SURIANTO dengan cara tersangka dan temannya FIRMAN mengambil buah kelapa sawit milik korban dengan menggunakan sebuah egrek milik FIRMAN (DO) yang telah disimpannya didalam areal perkebunan kelapa sawit pada tanggal 02 Nopember 2023 pukul 09.00 wib saat tersangka dan temannya FIRMAN melakukan pencurian buah kelapa sawit sebelumnya, dan tersangka bersama FIRMAN (DPO) secara bergantian mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dan tersangka bersama FIRMAN berhasil menurunkan sebanyak 16 (enam belas ) janjang buah kelapa sawit milik korban SURIANTO. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar R 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
•Tersangka PENDI Alias ASUN Dipersangkakan melanggar Pasal 364 dari KUHPidana. |