Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Tbt Crisanta Situmorang, S.H. GUNAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/L.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Crisanta Situmorang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

       Bahwa Terdakwa GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jln. Aluminium Lk.1, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pintu belakang rumah warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada akhir Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib  ketika terdakwa Gunawan sedang memancing ikan di pinggir sungai. Kemudian sdra Dedek Tato (DPO) menemui terdakwa Gunawan dan mengobrol sambil mengajak terdakwa Gunawan untuk mengkonsumsi shabu milik sdra Dedek Tato yang sudah dibawa. Kemudian terdakwa gunawan dan sdra dedek tato mengisap bersama shabu tersebut di pinggir sungai. Setelah selesai mengkonsumsi shabu, sdra dedek tato mengatakan “Gun tolong ambilkan dulu shabu di rumahku kutarok di kandang ayam. Lihat saja disitu terus nanti ambilkan satu bungkus baru kasikan sama ada orang yang mau beli dia sudah menunggu di depan rumah, kau kasukan saja nanti sama dia. Selesai itu kau bawaman shabunya kemari lagi.” Dan dijawab terdakwa Gunawan “iya bang”. Kemudian terdakwa Gunawan menggunakan sepeda motor dan tiba di rumah sdra Dedek Tato. Lalu terdakwa gunawan menuju kandang ayam yang berada di belakang rumah sdra Dedek Tato dan mengambil dompet berisi shabu dan kotak charger yang berisi plastik-plastik klip kosong/tidak berisi dan barang-barang tersebut terdakwa gunawan simpan dan masukkan ke dalam kantong celana yang terdakwa gunawan pakai. Kemudian terdakwa gunawan masuk ke dalam rumah sdra dedek tato melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan menuju ke arah depan rumah untuk melihat orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu yang sudah menunggu di depan rumah.

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib  saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan yang merupakan anggota Resnarkoba Tebing Tinggi saat bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi melalui telepon dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui bahwa ada seseorang laki-laki di dalam sebuah rumah milik warga yang sedang melakukan transaksi atau mengantar narkotika jenis shabu dengan menyebut ciri-ciri orangnya dan menyebut ciri-ciri rumahnya yang beralamat di Jln. Aluminium Lk.1, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sehingga meresahkan warga. Lalu saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan langsung pergi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) alamat rumah warga yang dimaksud dan rekan dari saksi memanggil kepling setempat. Setelah saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan di TKP sekitar pukul 19.00 Wib pada hari itu juga saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan yang datang dari arah pintu belakang rumah tersebut, saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan melihat terdakwa Gunawan sedang berdiri seorang diri di dekat pintu belakang rumah tersebut dan hendak mau pergi keluar dari rumah melalui pintu belakang. Kemudian saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan masuk ke dalam rumah yang didampingi oleh kepling dan mengatakan kepada terdakwa Gunawan bahwa saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan adalah polisi. Kemudian saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan menanyakan identitas terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa Gunawan dengan disaksikan oleh Kepling setempat dan behasil ditemukan barang bukti berupa 1 (buah) dompet Wanita bertulisakan Love warna merah muda yang di dalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic transparan berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet tempat charger HP warna biru di dalamnya terdapat berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip transparan kosong/tidak berisi terbungkus di dalam 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok merk SAM SAM yang saksi Hendi Sihombing temukan dari setiap kantong Celana yang di pakai terdakwa Gunawan sedangkan saksi Bernat E Pandiangan bertugas membantu mengawasi dengan cara memegang badan dan tangan pelaku untuk mencegah apabila terdakwa Gunawan melarikan diri

       Bahwa setelah melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, saks Hendi Sihombing melakukan introgasi terkait narkotika jenis shabu tersebut bahwa barang bukti berupa berupa 1 (buah) dompet Wanita bertulisakan Love warna merah muda yang di dalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic transparan berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet tempat charger HP warna biru di dalamnya terdapat berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip transparan kosong/tidak berisi terbungkus di dalam 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok merk SAM SAM adalah milik sdr DEDEK TATO (DPO) yang terdakwa Gunawan dapatkan dengan cara terdakwa Gunawan disuruh oleh sdra dedek tato untuk mengambil shabu tersebut dari kandang ayam yang berada di belakang rumah milik sdra dedek tato dan diserahkan kepada seseorang yang terdakwa gunawan tidak kenal yang sudah menunggu di depan rumah sdra dedek tato. Adapun hal tersebut dilakukan terdakwa Gunawan karena keuntungan upah yang telah diberikan sdra Dedek Tato (DPO) kepada terdakwa Gunawan secara Cuma-Cuma atau gratis berupa shabu sebanyak 1 (satu) bungkus/paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan shabu tersebut sudah terdakwa Gunawan habisi/konsumsi bersama dengan sdra Dedek Tato di Pinggir Sungai Bajayu sewaktu terdakwa dan sdra Dedek Tato berjumpa. Adapun ditanyakan kepada terdakwa Gunawan bahwa terdakwa sebelumnya pernah membeli narkotika jensi shabu di rumah sdra Dedek Tato pada bulan Januari 2024 dari sdra Dedek Tato sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebanyak 1 (satu) bungkus dan kedua juga sebanyak 1 (satu) bungkus seharga masing-masing Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Ogan Komering Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

       Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 725/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., Penata Tk.I Dr. Supiyani, M.Si., dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Foremsik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

 

  1. Barang Bukti:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persayaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditermukan:
  • 16 (enam belas) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,70 (dua koma tujuh nol) gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Barang bukti (foto terlampir) disita dari terdakwa Gunawan.

  1. Kesimpulan

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidalabfor Polda Sumut, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti A dan urine B milik terdakwa Gunawan yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Sisa Barang Bukti:

No

Barang Bukti

Sisa Barang Bukti

1.

16 (enam belas) plastik berisi kristal metamfetamina

 

Sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

          Bahwa Terdakwa GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jln. Aluminium Lk.1, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pintu belakang rumah warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

          Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib  saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan yang merupakan anggota Resnarkoba Tebing Tinggi saat bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi melalui telepon dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui bahwa ada seseorang laki-laki di dalam sebuah rumah milik warga yang sedang melakukan transaksi atau mengantar narkotika jenis shabu dengan menyebut ciri-ciri orangnya dan menyebut ciri-ciri rumahnya yang beralamat di Jln. Aluminium Lk.1, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sehingga meresahkan warga. Lalu saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan langsung pergi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) alamat rumah warga yang dimaksud dan rekan dari saksi memanggil kepling setempat. Setelah saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan di TKP sekitar pukul 19.00 Wib pada hari itu juga saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan yang datang dari arah pintu belakang rumah tersebut, saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan melihat terdakwa Gunawan sedang berdiri seorang diri di dekat pintu belakang rumah tersebut dan hendak mau pergi keluar dari rumah melalui pintu belakang. Kemudian saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan masuk ke dalam rumah yang didampingi oleh kepling dan mengatakan kepada terdakwa Gunawan bahwa saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan adalah polisi. Kemudian saksi Hendi Sihombing dan saksi Bernat E Pandiangan menanyakan identitas terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa Gunawan dengan disaksikan oleh Kepling setempat dan behasil ditemukan barang bukti berupa 1 (buah) dompet Wanita bertulisakan Love warna merah muda yang di dalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic transparan berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet tempat charger HP warna biru di dalamnya terdapat berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip transparan kosong/tidak berisi terbungkus di dalam 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok merk SAM SAM yang saksi Hendi Sihombing temukan dari setiap kantong Celana yang di pakai terdakwa Gunawan sedangkan saksi Bernat E Pandiangan bertugas membantu mengawasi dengan cara memegang badan dan tangan pelaku untuk mencegah apabila terdakwa Gunawan melarikan diri.

 

Bahwa setelah melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, saks Hendi Sihombing melakukan introgasi terkait narkotika jenis shabu tersebut bahwa barang bukti berupa berupa 1 (buah) dompet Wanita bertulisakan Love warna merah muda yang di dalamnya berisi 16 (enam belas) bungkus plastic transparan berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet tempat charger HP warna biru di dalamnya terdapat berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip transparan kosong/tidak berisi terbungkus di dalam 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok merk SAM SAM adalah milik sdr DEDEK TATO (DPO) yang terdakwa Gunawan dapatkan dengan cara terdakwa Gunawan disuruh oleh sdra dedek tato untuk mengambil shabu tersebut dari kandang ayam yang berada di belakang rumah milik sdra dedek tato dan diserahkan kepada seseorang yang terdakwa gunawan tidak kenal yang sudah menunggu di depan rumah sdra dedek tato. Adapun hal tersebut dilakukan terdakwa Gunawan karena keuntungan upah yang telah diberikan sdra Dedek Tato (DPO) kepada terdakwa Gunawan secara Cuma-Cuma atau gratis berupa shabu sebanyak 1 (satu) bungkus/paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan shabu tersebut sudah terdakwa Gunawan habisi/konsumsi bersama dengan sdra Dedek Tato di Pinggir Sungai Bajayu sewaktu terdakwa dan sdra Dedek Tato berjumpa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 725/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., Penata Tk.I Dr. Supiyani, M.Si., dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Foremsik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

 

  1. Barang Bukti:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persayaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditermukan:
  • 16 (enam belas) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,70 (dua koma tujuh nol) gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Barang bukti (foto terlampir) disita dari terdakwa Gunawan.

  1. Kesimpulan

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidalabfor Polda Sumut, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti A dan urine B milik terdakwa Gunawan yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Sisa Barang Bukti:

No

Barang Bukti

Sisa Barang Bukti

1.

16 (enam belas) plastik berisi kristal metamfetamina

 

Sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya