| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Eksun alias Asun pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi didatangi oleh teman terdakwa yang bernama saudara Amin (dalam lidik) untuk mengantarkan telur ayam karena terdakwa juga menjual telur ayam dirumahnya yang mana saudara Amin (dalam lidik) juga membawa narkotika jenis sabu untuk dijual dan digunakan dirumah terdakwa, sehingga terdakwa yang mengetahui saudara Amin (dalam lidik) membawa narkotika jenis sabu langsung membeli narkotika jenis sabu dari saudara Amin (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung memasukkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan ke dalam bungkus rokok Dji Sam Soe milik terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dari saudara Amin (dalam lidik), terdakwa langsung keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki untuk membeli alat-alat hisap sabu untuk digunakan terdakwa bersama dengan saudara Amin (dalam lidik), yang mana sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa masih berada di luar rumahnya tepatnya di pinggi Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mana ditemukan barang bukti dari genggaman tangan kiri terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa barang bukti tersebut seluruhnya merupakan milik terdakwa yang berada dalam penguasaannya.
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang berada di Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi yang mana setelah tiba di rumah terdakwa tidak ditemukan saudara Amin (dalam lidik) lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus bungkus plastik klip trasnparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop yang seluruhnya berada di bawah jendela kamar mandi dalam rumah terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai milik dari saudara Amin (dalam lidik) yang diletakkan dan disimpan saudara Amin (dalam lidik) di rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 161/R/211/VIII/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Agustus 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Eksun alias Asun berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,26 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,23 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 5653/NNF/2026 tanggal 11 Agustus 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd. menyimpulkan bahwa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua enam gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga gram.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKPN/350/VIII/2026/RSBTT tanggal 5 Agustus 2026 dari RS Bhayangkara Tk III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Edfar R.P Saragih, Sp.FM (IPTU NRP. 88051167) dilakukan pemeriksaan urine terhadap Eksun alias Asun dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Positif mengandung Methamphetamine.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Eksun alias Asun pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 17.00 Wib saksi Raja Hiskia Rambe dan saksi Syauqatillah yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwasannya ada seorang laki-laki yang merupakan residivis narkotika jenis sabu bernama Eksun alias Asun yang merupakan warga Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi sering melakukan aktivitas yang terkait narkotika jenis sabu dirumahnya, sehingga terhadap informasi tersebut para saksi langsung menuju daerah rumah terdakwa yang berada di Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi kemudian setibanya di daerah rumah terdakwa, para saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigan sehingga para saksi segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat menangkap terdakwa, para saksi menemukan barang bukti dari genggaman tangan kiri terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa barang bukti tersebut seluruhnya merupakan milik terdakwa yang berada dalam penguasaannya.
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang berada di Jalan Thamrin Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi yang mana setelah tiba di rumah terdakwa tidak ditemukan saudara Amin (dalam lidik) lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus bungkus plastik klip trasnparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop yang seluruhnya berada di bawah jendela kamar mandi dalam rumah terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai milik dari saudara Amin (dalam lidik) yang diletakkan dan disimpan saudara Amin (dalam lidik) di rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 161/R/211/VIII/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Agustus 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Eksun alias Asun berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,26 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,23 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 5653/NNF/2026 tanggal 11 Agustus 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd. menyimpulkan bahwa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua enam gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga gram.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKPN/350/VIII/2026/RSBTT tanggal 5 Agustus 2026 dari RS Bhayangkara Tk III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Edfar R.P Saragih, Sp.FM (IPTU NRP. 88051167) dilakukan pemeriksaan urine terhadap Eksun alias Asun dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Positif mengandung Methamphetamine.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |