| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Tbt | PRANSCHISE SIAHAAN | 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi 2.Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | PRIMAIR:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berhak mengajukan permohonan Praperadilan dalam perkara aquo. 3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Henti Sidik/126.b/X/RES.1.11/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Oktober 2025 dan Surat Ketetapan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut Nomor S.Tap/126.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 03 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Para Termohon adalah tidak sah dan harus dibatalkan. 4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Henti Sidik/126.b/X/RES.1.11/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Oktober 2025 dan Surat Ketetapan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut Nomor S.Tap/126.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 03 Oktober 2025. 5. Memerintahkan Para Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan para Terlapor M. Johan Lyonald dan Dwi Sri Maya sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/427/X/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA sampai tahap P-21 (lengkap). 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
SUBSIDAIR: Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
