Dakwaan |
- D a k w a a n :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Muhammad Ridho Siregar pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa yang sedang berada dirumahnya pergi menemui saudara Dafa (DPO) ke tempat biasa nongkrong beralamat di Jalan Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah bertemu dengan saudara Dafa (DPO), terdakwa mengatakan “brader minta satu ji” sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu saudara Dafa (DPO) langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus / paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di kantong celana saudara Dafa (DPO) kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk kembali ke rumah terdakwa.
- Bahwa pada saat perjalanan pulang ke rumah terdakwa, terdakwa singgah di kebun sawit untuk menggunakan atau menghisap narkotika jenis sabu yang diambil sebagian dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibeli dari saudara Dafa (DPO), dengan menggunakan alat hisap shabu atau bong yang ditemukan terdakwa di kebun sawit tersebut, lalu setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana yang terdakwa gunakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib setelah terdakwa selesai beraktivitas, terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut untuk dibagi – bagi menjadi 16 (enam belas) bungkus dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik – plastik dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik atau skop lalu menyimpan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah toples plastik bentuk kotak warna hijau kemudian terdakwa membawa toples plastik tersebut menuju tempat nongkrong terdakwa tepatnya di depan sebuah warung di pinggir rel keret api berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa, dan sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa didatangi seseorang yang ingin membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjualnya dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut langsung digunakan terdakwa untuk membayar hutang rokok dan membeli rokok.
- Bahwa setelah dari warung tersebut, sekira pukul 14.30 Wib terdakwa pergi berjalan kaki sekira 50 (lima puluh) meter dari warung tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan yang merupakan Anggota Polri dari Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mana saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan sedang bertugas melakukan patroli tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Damar Laut III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan sebuah warung sehingga hal tersebut meresahkan warga, dan terhadap informasi tersebut saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan langsung mendatangi Jalan Damar Laut III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima sehingga saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan langsung menangkap laki-laki tersebut yakni terdakwa Muhammad Ridho Siregar yang sedang berjalan kaki di dekat sebuah warung milik warga.
- Bahwa saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik bentuk kotak warna hijau dari genggaman tangan kanan terdakwa yang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk skop warna biru, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, yang mana terdakwa bertujuan menjual narkotika jenis sabu tersebut dan akan mendapat keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika seluruh narkotika jenis sabu berhasil terjual dan upah memakai narkotika jenis sabu secara gratis.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 154/13/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84442) bahwa barang bukti atas nama Muhammad Ridho Siregar berupa 15 (lima belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan jumlah berat kotor 2,34 gram dan berat bersih 0,84 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 459/NNF/2024 tanggal 21 Februari dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. (IPTU NRP. 94061309), menyimpulkan bahwa 15 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram milik Muhamamd Ridho Siregar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa Muhammad Ridho Siregar pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Damar Laut III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 Wib, saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan yang merupakan Anggota Polri dari Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mana saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan sedang bertugas melakukan patroli tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Damar Laut III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan sebuah warung sehingga hal tersebut meresahkan warga, dan terhadap informasi tersebut saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan langsung mendatangi Jalan Damar Laut III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berjalan kaki di dekat sebuah warung milik warga sehingga saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan langsung menangkap laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Muhammad Ridho Siregar.
- Bahwa saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik bentuk kotak warna hijau dari genggaman tangan kanan terdakwa yang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk skop warna biru, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, yang mana terdakwa bertujuan menjual narkotika jenis sabu tersebut dan akan mendapat keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika seluruh narkotika jenis sabu berhasil terjual dan upah memakai narkotika jenis sabu secara gratis.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 154/13/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84442) bahwa barang bukti atas nama Muhammad Ridho Siregar berupa 15 (lima belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan jumlah berat kotor 2,34 gram dan berat bersih 0,84 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 459/NNF/2024 tanggal 21 Februari dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. (IPTU NRP. 94061309), menyimpulkan bahwa 15 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram milik Muhamamd Ridho Siregar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 459/NNF/2024 tanggal 21 Februari dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. (IPTU NRP. 94061309), menyimpulkan bahwa 25 (dua puluh lima) ml urine milik Muhamamd Ridho Siregar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
A T A U
KETIGA
Bahwa Terdakwa Muhammad Ridho Siregar pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa yang sedang berada dirumahnya pergi menemui saudara Dafa (DPO) ke tempat biasa nongkrong beralamat di Jalan Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah bertemu dengan saudara Dafa (DPO), terdakwa mengatakan “brader minta satu ji” sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu saudara Dafa (DPO) langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus / paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di kantong celana saudara Dafa (DPO) kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk kembali ke rumah terdakwa.
- Bahwa pada saat perjalanan pulang ke rumah terdakwa, terdakwa singgah di kebun sawit untuk menggunakan atau menghisap narkotika jenis sabu yang diambil sebagian dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibeli dari saudara Dafa (DPO), dengan menggunakan alat hisap shabu atau bong yang ditemukan terdakwa di kebun sawit tersebut, lalu setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana yang terdakwa gunakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib setelah terdakwa selesai beraktivitas, terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut untuk dibagi – bagi menjadi 16 (enam belas) bungkus dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik – plastik dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik atau skop lalu menyimpan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah toples plastik bentuk kotak warna hijau kemudian terdakwa membawa toples plastik tersebut menuju tempat nongkrong terdakwa tepatnya di depan sebuah warung di pinggir rel keret api berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa, yang mana setelah dari warung tersebut, sekira pukul 14.30 Wib terdakwa pergi berjalan kaki sekira 50 (lima puluh) meter dari warung tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan yang merupakan Anggota Polri dari Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mana saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan sedang bertugas melakukan patroli tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Damar Laut III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan sebuah warung sehingga hal tersebut meresahkan warga, dan terhadap informasi tersebut saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan langsung mendatangi Jalan Damar Laut III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima sehingga saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan langsung menangkap laki-laki tersebut yakni terdakwa Muhammad Ridho Siregar yang sedang berjalan kaki di dekat sebuah warung milik warga.
- Bahwa saksi Teriketta Surbakti dan saksi Bernat E. Pandiangan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik bentuk kotak warna hijau dari genggaman tangan kanan terdakwa yang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk skop warna biru, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, yang mana terdakwa bertujuan menjual narkotika jenis sabu tersebut dan akan mendapat keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika seluruh narkotika jenis sabu berhasil terjual dan upah memakai narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 154/13/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84442) bahwa barang bukti atas nama Muhammad Ridho Siregar berupa 15 (lima belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan jumlah berat kotor 2,34 gram dan berat bersih 0,84 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 459/NNF/2024 tanggal 21 Februari dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. (IPTU NRP. 94061309), menyimpulkan bahwa 15 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram milik Muhamamd Ridho Siregar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 459/NNF/2024 tanggal 21 Februari dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. (IPTU NRP. 94061309), menyimpulkan bahwa 25 (dua puluh lima) ml urine milik Muhamamd Ridho Siregar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menjadi penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------- |