| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa BATARA SIMANJUNTAK bersama-sama dengan sdr. ROBI DARWIS (DPO) dan sdr. ETEK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Jalan Pramuka Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di benteng dekat pintu air (DAM) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadili perkara ini,, “setiap orang mengambil suatu barang sebagianatau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak, dilakukan secara bersama-sama”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, mulanya terdakwa berjalan kaki di Jalan Pramuka dari Paya Kapar hendak menuju ke Paya Kuruk dan dalam perjalanannya terdakwa bertemu dengan sdr. ROBI DARWIS PURBA (DPO) dan sdr. ETEK (DPO), lalu mereka mengobrol dan saat itu terdakwa mengajak sdr. ROBI DARWIS PURBA (DPO) dan sdr. ETEK (DPO) untuk mencari uang dengan cara meminta uang kepada orang-orang yang ada didaerah Jalan Pramuka tersebut, selanjutnya terdakwa, sdr.ROBI DARWIS (DPO) dan sdr. ETEK (DPO) pergi dengan berboncengan 3 mengendarai sepeda motor Honda Fit X warna hitam milik sdr. ETEK (DPO) untuk mencari orang yang bisa dimintai uangnya dan saat berada dibeteng dekat pintu air (dam), mereka melihat ada 3 (tiga) orang anak remaja yang bernama saksi LION KRISTIO, saksi NIJAM FURQON BAIHAQI dan saksi TENGKU JIHAN ARAHMAN sedang duduk-duduk, kemudian para pelaku menuduh jika 3 (tiga) orang anak remaja tersebut telah menculik adik dari salah satu pelaku dan kemudian memaksanya, 3 (tiga) orang anak remaja tersebut untuk menyerahkan Hand Phone milik kami untuk diperiksa dan jika 3 (tiga) orang anak remaja berteriak dan tidak menyerahkan Hand Phone milik mereka maka para pelaku akan memukulinya, selanjutnya 3 (tiga) orang anak remaja karena merasa takut, menyerahkan Hand Phone milik mereka, lalu terdakwa memaksa mengambil kunci sepeda motor yang dipegang oleh saksi NIJAM FURQON dan kemudian para pelaku pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak dengan nomor polisi BK 6410 NAW, Nomor Rangka : MH3SEG&20MJ014044 dan Nomor Mesin : E32XE0015046 milik ibu kandungnya LINDA dari saksi LION KRISTO, dimana saksi NIJAM FURQON BAIHAQI dan saksi TENGKU JIHAN ARAHMAN pakai/kendarai untuk sampai ditempat itu dan juga membawa 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Galaxy A33 warna hitam milik saksi LION KRISTO, 1 (satu) unit Hand Phone OPPO A15 warna hitam milik saksi NIJAM FURQON BAIHAQI dan 1 (satu) unit Hand Phone REDMI 9A warna hitam milik saksi TENGKU JIHAN ARAHMAN;
- Bahwa terdakwa bersama dengan sdr.ROBI DARWIS PURBA (DPO) langsung berangkat ke daerah Tembung Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak dengan nomor polisi BK 6410 NAW, Nomor Rangka : MH3SEG&20MJ014044 dan Nomor Mesin : E32XE0015046 dan membawa 3 (tiga) unit Hand Phone milik saksi tersebut dan selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor dan Hand Phone tersebut kepada orang lain yang tidak dikenalnya melalui Market Place di Faceebook;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak dengan nomor polisi BK 6410 NAW, Nomor Rangka : MH3SEG&20MJ014044 dan Nomor Mesin : E32XE0015046 dijual dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit Hand Phone di jual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan bagian yang diterimanya terdakwa sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), sdr. ROBI DARWIS PURBA (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sdr.ETEK (DPO) mendapat bagian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr.ROBI DARWIS PURBA(DPO);
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa, sdr. ROBI DARWIS PURBA (DPO) dan sdr.ETEK (DPO) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak dengan nomor polisi BK 6410 NAW, Nomor Rangka : MH3SEG&20MJ014044 dan Nomor Mesin : E32XE0015046 dan 3 (tiga) unit Hand Phone yang tidak di ingatnya lagi apa merek dan typenya tersebut adalah untuk menjualnya dan mendapatkan uang karena pada saat itu ianya, sdr. ROBI DARWIS PURBA (DPO) dan sdr. ETEK (DPO) sedang memerlukan uang untuk keperluan pribadi mereka masing-masing.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. ROBI DARWIS (DPO) dan sdr. ETEK (DPO) dalam melakukan pencurian tersebut saksi LINDA selaku Ibu Kandung LION KRISTO mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), saksi LION KRISTIO mengalami kerugian sekira Rp5.000.000,-, (lima juta rupiah),saksi korban NIJAM FURQON BAIHAQI mengalami kerugian sekira Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi TENGKU JIHAN RAHMAN mengalami kerugian sekira Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.------ |