Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa DANI ALAMSYAH PURBA Alias DANI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 04.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pasar Gambi, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib YADI (DPO) menjumpai Terdakwa dengan membawa tas biru sambil bermain slot dari HP, Kemudian Terdakwa menanyakan : KOK SENGOK KALI BANG dijawab YADI : KEK MANA GAK SENGOK APAPUN GAK ADA, Terdakwa tanya lagi : APA YANG GAK ADA BANG dijawabnya: SEMENJAK KEBAKARAN LOSMEN ITU, GAK ADA LAGI WALET ITU DISITU Terdakwa jawab lagi MANA MUNGKIN DISITU LAGI WALET ITU BANG baru ditanyakan YADI lagi : ITU JAGAAN SIAPA Terdakwa jawab ITU LINGKUNGAN TAPI YANG DIBELAKANG ITU LAIN LAGI ADA PENJAGA PAJAK MONJA , YADI menjawab OOH, JAGAAN MU DIMANA Terdakwa jawab AWAK DIDEPAN BANG, YADI bilang bahwa YANG INI SUDAH KUJEBOL (sambil menunjuk Toko Ikan asin) Terdakwajawab AIH BANG ,GAWATLAH AKU PASTI AKU NANTI YANG DITANYAIN , YADI menjawab TANGGUNGLAH DAN, YAUDAH KAU TENGOK-TENGOK KERETA ABANG SAMA KAU TENGOK-TENGOK KALAU ADA ORANG YANG DATANG KAU KABARI ABANG NANTI KALAU BERHASIL KUKASIH BAGIAN SAMA MU, Terdakwa jawab OKE AMAN ITU Kemudian YADI (DPO) masuk kedalam toko dengan melobangi tembok toko sebesar badan menggunakan bor besi dan besi runcing dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari laci meja kemudian Terdakwa berjaga-jaga didepan toko memantau situasi sekitar dan sekira pukul 02.00 WIB YADI keluar dari toko ikan asin dengan membawa tas biru berisikan Bor besi dan besi runcing, selanjutnya YADI menjumpai Terdakwa dengan mengatakan AIHH SIKITNYA AKU PIKIR BANYAK KALI INILAH SAMA KAU sambil mengasihkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Ida mengalami kerugian sebesar Rp. 6.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana.------- |