Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II atas Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Termohon Pra Peradilan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Agustus 2024 atas diri Pemohon Pra Peradilan secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, masing-masing:
- Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Agustus 2024 atas diri Pemohon Pra Peradilan;
- Surat-surat lainnya, yang berhubungan dengan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, baik yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II maupun yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan II;
- Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut surat-surat :
- Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Agustus 2024 atas diri Pemohon Pra Peradilan;
- Surat-surat lainnya, yang berhubungan dengan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, baik yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II maupun yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan II;
- Menyatakan Termohon Pra Peradilan II selaku atasan dari Termohon Pra Peradilan I juga bertanggung jawab atas kesalahan tindakan Termohon Pra Peradilan I yang telah merugikan Pemohon Pra Peradilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |