Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Muhammad alias Amad pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan M. Abas Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa berangkat ke Kota Tanjung Balai bersama dengan anak terdakwa dan tiba di Kota Tanjung Balai sekira pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa menitipkan anak terdakwa ke rumah adik terdakwa lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saudara Jul (dalam lidik) di Jalan M. Abas Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai untuk meminta narkotika jenis sabu untuk digunakan oleh terdakwa bersama dengan saudara Jul (dalam lidik) dengan mengatakan “bagilah sekali narik aja” kemudian saudara Jul (dalam lidik) membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama-sama. Bahwa setelah itu terdakwa meminta dicarikan pekerjaan kepada saudara Jul (dalam lidik) supaya terdakwa bisa mendapatkan uang, namun saudara Jul (dalam lidik) memberikan 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu secara gratis kepada terdakwa untuk dijual oleh terdakwa sehingga terdakwa bisa mendapatkan uang dan 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa kembali ke Kota Tebing Tinggi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa duduk di pinggir Jalan Bahhilang Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi lalu terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki bernama Dede kemudian terdakwa meminta dicarikan seseorang yang mau membeli narkotika jenis sabu milik terdakwa, lalu saudara Dede berkata kepada terdakwa “ayok bang bawak buahmu biar kita buangkan buah ini sama kawanku dika” lalu terdakwa dan saudara Dede bertemu dengan saudara Dika dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, lalu terdakwa berkata “Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ajalah kalian ambil perlu kali aku duit” lalu Dika berkata “tunggu dulu disini yah bang aku pigi dulu sama kawanku ambil duitnya ke atm”.
- Bahwa pada saat menunggu saudara Dika, sekira pukul 00.05 wib pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, terdakwa yang sedang duduk di pinggir Jalan Bahhilang Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi didatangi oleh saksi Teriketta Surbakti dan saksi Hendi Sihombing yang merupakan anggota Kepolisian untuk menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan diakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang didapatkan dari saudara Jul (dalam lidik) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Kota Tanjung Balai dengan tujuan untuk terdakwa jual supaya terdakwa mendapatkan uang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/19/06/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Juli 2024 yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi HRP (NIK. P82346) bahwa barang bukti atas nama Muhammad alias Amad berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,17 gram dan berat bersih 3,91 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3840/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan R. Fani Miranda, S.T., menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram milik Muhammad alias Amad adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3840/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan R. Fani Miranda, S.T., menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Muhammad alias Amad adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Muhammad alias Amad pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bahhilang Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib, saksi Teriketta Surbakti dan saksi Hendi Sihombing yang merupakan anggota kepolisian sedang melaksanakan patroli di seputaran Kota Tebing Tinggi, lalu sekira pukul 23.55 Wib saksi Teriketta Surbakti dan saksi Hendi Sihombing mendapatkan informasi bahwasannya di Jalan Bahhilang Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga terhadap informasi tersebut para saksi menuju Jalan Bahhilang Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diterima para saksi sedang duduk seorang diri lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut dan melakukan penangkapan terhadapnya yang diketahui laki-laki tersebut yakni terdakwa Muhammad alias Amad.
- Bahwa setelah terdakwa diamankan dan ditangkap, para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan diakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/19/06/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Juli 2024 yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi HRP (NIK. P82346) bahwa barang bukti atas nama Muhammad alias Amad berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,17 gram dan berat bersih 3,91 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3840/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan R. Fani Miranda, S.T., menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram milik Muhammad alias Amad adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3840/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan R. Fani Miranda, S.T., menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Muhammad alias Amad adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------ |