Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Tbt | WUSTHA LEO | 1.Kepolisian Resor Tebing Tinggi 2.Kepolisian Sektor Padang Hilir |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut: MENGADILI 1.Menyatakan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Pemohon sepenuhnya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo dengan tetap berpegang pada prinsif keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian. Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |