Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Tbt 1.PT. Universal Kharisma Sejati
2.EDDY SANTERI
SUSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Universal Kharisma Sejati
2EDDY SANTERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANSEN SIMANIHURUK, SH.,MHPT. Universal Kharisma Sejati
2JOHANSEN SIMANIHURUK, SH.,MHEDDY SANTERI
Tergugat
NoNama
1SUSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.025.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat-I dan Penggugat-II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat  TANDA TERIMA FAKTUR Nomor :  LT-TT-2018.00096, tanggal 05 Maret 2018;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Catatan Pengambilan Harga Barang tahun 2017 s/d 2019 dan BON FAKTUR  Nomor :  558, tanggal 20 Maret 2021;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian Materil kepada Penggugat-I sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari Rp.6.000.000,- yakni sebesar Rp.360.000,-   (tigaratus enampuluh ribu rupiah)   per-
 
 
 
 
tahun, terhitung mulai bulan Pebruari 2021 sampai Tergugat benar-benar telah membayar sisa pembayaran barang-barang tersebut, jumlah uang mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat-I sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jumlah uang mana juga wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat-I dengan seketika dan sekaligus lunas;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian Materil kepada Penggugat-II sebesar sebesar sebesar Rp.60.025.000,- (enam puluh  juta  dua puluh lima ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari Rp.60.025.000,-  yakni sebesar Rp.3.601.000,- (tigajuta enamratus seribu rupiah) per-tahun, terhitung mulai bulan Pebruari 2020 sampai Tergugat benar-benar telah membayar sisa pembayaran barang-barang tersebut, jumlah uang mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat-II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jumlah uang mana juga wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat-II dengan seketika dan sekaligus lunas;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) kepada Penggugat-I dan Penggugat-II untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau : Jika   Pengadilan    berpendapat   lain,    mohon   putusan   yang seadil -  adilnya             (ex aequo   et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak