Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa BAMBANG SURIANTO Alias GOLIONG (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan, jalan Baja Lk.IV Kel.Tambang Hulu Kec.Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00, saksi Hendri Doharma Sihombing bersama dengan saksi Stevan Veddrigo Hustasoit dari tim Satuan Reserse Narkotika Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di seputaran jalan Baja Lk.IV Kel.Tambang Hulu Kec.Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan ada yang memiliki narkotika kemudian saksi Hendri Doharma Sihombing bersama dengan saksi Stevan Veddrigo Hutasoit langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesampainya di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa yang berada diatas sepeda motor merek Vario dengan Nomor Polisi BK 6790 NAO dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah kotak mata pisau cutter warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop, 7 (tujuh) plastik transparan kosong dan uang tunai senilai Rp. 162.000,00,- (seratus enam puluh dua ribu) didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang laki-laki dengan bernama DEDI (dalam lidik) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wib jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kota Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir sungai Padang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 03/12/09/POL.10086/2024 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nst NIK P90484 Jabatan Penaksir dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4775/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt NRP. 74110890 menyimpulkan 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I Bukan Tanaman tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------Bahwa Terdakwa BAMBANG SURIANTO Alias GOLIONG (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan, jalan Baja Lk.IV Kel.Tambang Hulu Kec.Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00, saksi Hendri Doharma Sihombing bersama dengan saksi Stevan Veddrigo Hustasoit dari tim Satuan Reserse Narkotika Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di seputaran jalan Baja Lk.IV Kel.Tambang Hulu Kec.Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan ada yang memiliki narkotika kemudian saksi Hendri Doharma Sihombing bersama dengan saksi Stevan Veddrigo Hutasoit langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesampainya di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa yang berada diatas sepeda motor merek Vario dengan Nomor Polisi BK 6790 NAO dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah kotak mata pisau cutter warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop, 7 (tujuh) plastik transparan kosong dan uang tunai senilai Rp. 162.000,00,- (seratus enam puluh dua ribu) didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang laki-laki dengan bernama DEDI (dalam lidik) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wib jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kota Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir sungai Padang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 03/12/09/POL.10086/2024 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nst NIK P90484 Jabatan Penaksir dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4775/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt NRP. 74110890 menyimpulkan 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |