INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 96/Pdt.P/2026/PN Tbt | Kemin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pdt.P/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan atau Menyatakan sah telah terjadi Perkawinan orang Tua Pemohon yaitu antara ayah Kandung Pemohon bernama SALMAN, Laki-laki, Lahir di Tebing Tinggi, 15 Oktober 1922 sengan ibu Pemohon yang bernama MINAH, Perempuan lahirdi Tebing Tinggi tahun 1928, yang telah berlangsung pada tahun 1946 di tebing Tinggi adalah SAH dan Berkekuatan Hukum.
3. Menetapkan anak yang bernama :
3.1. Gek-hong yang telah berganti nama menjadi Jusnani, Perempuan, Lahir di Paya Pinang, Tanggal 9 Maret 1947.
3.2. Gek Bun Yang Telah berganti nama menjadi Djohan, Laki-laki, Lahir di Paya Pinang, tanggal 11 januari 1949.
3.3. Goh Seng Yang telah Berganti nama menjadi Rudi, Laki-laki, Lahir di Tebing Tinggi, tanggal 20 November 1950.
3.4. A Tin, Perempuan, Lahir di Tebing Tinggi tanggal 7 Juni 1951.
3.5. A GIK yang telah Berganti nama menjadi Suryani, Perempuan, Lahir di Tebing Tinggi tanggal 8 februari 1954.
3.6. Ng Gek Lim, Perempuan, Lahir di Tebing Tinggi, Tanggal 9 April 1956, (telah Meninggal dunia pada Tanggal 15 Juni 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3172-KM-22062016-0002)
3.7. Gek Hiuk, Perempuan Lahir di Tebing Tinggi tanggal 28 Juli 1953.
3.8. Ng Gek Hui, Laki-laki Lahir di Tebing Tinggi tanggal 9 Oktober 1961.
3.9. Gek Long, Laki-Laki, lahir di Tebing Tinggi tanggal 1 November 1964, ( telah Meninggal Dunia tanggal 11 Juli 2018 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1276-KM-12032019-0008)
3.10. Kemin Alias Ayang, Laki-laki, Lahir Tebing di Tinggi/ 24 Juli 1967 adalah PEMOHON dalam perkara aquo.
Adalah sah dan berkekuatan hukum anak dari Perkawinan antara SALMAN dan MINAH.
4. Menyatakan Kepada Juri Sita Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Untuk Menyampaikan Salinan Putusan Permohonan Aquo Kepada Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum kepada PEMOHON.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
