Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Tbt 1.Alvin Ziawa, S.H.
2.YABES JONATHAN SITORUS, S.H
SYAHRIZAL alias IJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 634/L.2.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
2YABES JONATHAN SITORUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIZAL alias IJAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Syahrizal Alias Ijal  pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, bertempat di dipinggiran rel kereta api yang letaknya di Jalan Saga Lk VII Kel. Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota-Kota Tebing Tinggi dan di Jalan Nenas Gg. Jeruk Bali Lk. IX Kel. Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota–Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi Erwin Lubis dan rekannya yaitu saksi Amir Amza dan saksi Salman Alfarisi yang masing-maisng sebagai anggota kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat dipinggiran rel kereta api tepat di jalan Saga Lk VII Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu lalu kemudian saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan  mendatangi lokasi tersebut sekira pukul 01.00Wib dihari Jum’at tgl 09 Januari 2026 saksi-saksi berhasil mengamankan terdakwa dan ketika terdakwa hendak diamankan terdakwa ada membuang ke bawah tanah yaitu satu bungkus kecil yang terdakwa genggam dengan tangan kanannya dan mengetahui hal tersebut saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali apa yang terdakwa buang dan setelah terdakwa mengambil ternyata terdapat satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu saksi-saksi meneranginya dari jarak dekat dengan cahaya senter sehingga terlihat jelas saat terdakwa tersebut membuang bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu tersebut lalu kemudian saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik narkotika diduga jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab adalah miliknya dan saksi-saksi lalu menanyakan kembali apakah masih ada narkotika jenis shabu lainnya milik terdakwa dan terdakwa menjawab terdapat satu paket lagi di rumahnya dan kemudian saksi-saksi lalu membawa terdakwa kerumahnya di  Jalan Nenas Gg. Jeruk Bali Lk. IX Kel.Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi dan sembari salah satu saksi menghubungi kepala lingkungan agar datang dan mendampingi saksi-saksi saat melakukan penggeledahan dan setelah kepala lingkungan datang yaitu saksi Puji Harianto kemudian dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 20.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000, dan disaku depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1811 warna biru lalu saksi-saksi melakukan penggeledahan kedalam rumah dan di dalam kamar pada sebuah meja ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna dan didalam bungkus batangan rokok ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dan dari dalam lemari didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Hermes warna biru berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop dan kemudian saat ditanyakan bahwa semua barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa lalu barang bukti tersebut saksi-saksi bawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa akan melakukan kegiatan jual beli narkotika sebelum terdakwa dilakukan penangkapan yaitu sekira pukul 00.30 Wib dihari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 tersebut dengan seorang perempuan yang terdakwa ketahui bernama Tina memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mempersiapkan pesanan shabu tersebut pada sebuah plastik klip transparan dan terdakwa bejanji akan bertemu dengan tina dipinggiran rel kereta api.

Bahwa terdakwa sudah lima kali dalam dua minggu menjual narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu), seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan seharaga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)  dan shabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang bernama Arya termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dimana setiap menerima narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya namun dengan harga perbungkusnya terdakwa setorkan seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem kerja apabila sudah laku terjual akan terdakwa setorkan langsung ke Arya (DPO) dan terdakwa juga yang langsung mengambil narkotika jenis shabu dari Arya (DPO).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 11/R/12/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba  tanggal 09 Januari  2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution NIK P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (Dua) bungkus plastic trasnparan yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu atas nama terdakwa Syahrizal Alias Ijal dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,32 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 71/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Supriedi Hasugian, S.T.,M.T, AKBP NRP 78071405  terhadap A. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram. dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik terdakwa atas nama Syahrizal Alias Ijal adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang  Republik Indonesia No. 1 Thn 2023 ttg KUHPidana Jo UU RI No. 1 Thn 2026 ttg Penyesuain Pidana----------------------------------------------------------------

 

A t a u

Kedua :

Bahwa terdakwa Syahrizal Alias Ijal  pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, bertempat di dipinggiran rel kereta api yang letaknya di Jalan Saga Lk VII Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi dan di Jalan Nenas Gg. Jeruk Bali Lk. IX Kel. Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi Erwin Lubis dan rekannya yaitu saksi Amir Amza dan saksi Salman Alfarisi yang masing-maisng sebagai anggota kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat dipinggiran rel kereta api tepat di jalan Saga Lk VII Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi ada yang memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu lalu kemudian saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut sekira pukul 01.00Wib dihari Jum’at tgl 09 Januari 2026 saksi-saksi berhasil mengamankan terdakwa dan ketika terdakwa hendak diamankan terdakwa ada membuang ke bawah tanah yaitu satu bungkus kecil yang terdakwa genggam dengan tangan kanannya dan mengetahui hal tersebut saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali apa yang terdakwa buang dan setelah terdakwa mengambil ternyata terdapat satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu saksi-saksi meneranginya dari jarak dekat dengan cahaya senter sehingga terlihat jelas saat terdakwa tersebut membuang bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik narkotika diduga jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab adalah miliknya dan saksi-saksi lalu menanyakan kembali apakah masih ada narkotika jenis shabu lainnya milik terdakwa dan terdakwa menjawab terdapat satu paket lagi di rumahnya dan kemudian saksi-saksi lalu membawa terdakwa kerumahnya di  Jalan Nenas Gg. Jeruk Bali Lk. IX Kel. Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi dan sembari salah satu saksi menghubungi kepala lingkungan agar datang dan mendampingi saksi-saksi saat melakukan penggeledahan dan setelah kepala lingkungan datang yaitu saksi Puji Harianto lalu kemudian dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 20.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000, dan disaku depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1811 warna biru, lalu saksi-saksi melakukan penggeledahan kedalam rumah dan di dalam kamar pada sebuah meja ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna dan didalam bungkus batangan rokok ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dan dari dalam lemari didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Hermes warna biru berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, dan saat ditanyakan bahwa semua barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa lalu barang bukti tersebut saksi-saksi bawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 11/R/12/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba  tanggal 09 Januari  2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution NIK P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (Dua) bungkus plastic trasnparan yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan terdakwa atas nama Syahrizal Alias Ijal dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,32 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 71/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Supriedi Hasugian, S.T.,M.T, AKBP NRP 78071405  terhadap A. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram. dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik terdakwa atas nama Syahrizal Alias Ijal adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2006 ttg Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya