INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 94/Pdt.P/2026/PN Tbt | 1.TOMMY RAHMAN 2.BUNGA MARSANDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2026/PN Tbt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II selaku ayah kandung dan Ibu Kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu : JEVIN JEVIER, Laki-laki, Lahir di Tebing Tinggi, 19 Desember 2021, Umur 4 (empat) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1276-LU-27122021-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara;
3. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II selaku Ayah Kandung dan Ibu Kandung untuk mewakili anak Pemohon I dan Pemohon II yang belum dewasa yaitu : JEVIN JEVIER, Laki-laki, Lahir di Tebing Tinggi, 19 Desember 2021, Umur 4 (empat) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1276-LU-27122021-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara Melakukan perbuatan hukum berupa mengagunkan Sertifikat Hak Milik NIB.02.16.0000005647.0 atas nama JEVIN JEVIER yang terletak di Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara seluas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) atas nama Pemegang Hak JEVIN JEVIER;
4. Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex Aquo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
