Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Tbt PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi MISNAH NINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 01 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SELLY JUANA CHRISTINE TARIGANPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi
Tergugat
NoNama
1MISNAH NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.172.208,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5401-01-004012-10-3 Tanggal 25 Juli 2014 sebesar Rp. 35.172.208,- (Tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Pelepasan Atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 07/W/VI/R/2014 Tanggal 21 Juni 2014 atas nama Misnah Ningsih,   yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan Surat Pelepasan Atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 07/W/VI/R/2014 Tanggal 21 Juni 2014 atas nama Misnah Ningsih,   berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak