| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang bersama dengan saksi Farid Al Amudin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Sorek Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang sedang duduk-duduk di sebuah kedai bertempat di Jalan Ahmad Yani Kampung Jati Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, kemudian saudara Bibin (dalam lidik) datang menghampiri saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang lalu mengatakan “kau tau tempat Anto Tayib?” dan saksi Farid Al Amudin menjawab “gak tau dan aku gak kenal sama dy”, lalu saudara Bibin (dalam lidik) menanyakan kepada terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang dan dijawab oleh terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang “aku tau mau ngapain”, lalu saudara Bibin (dalam lidik) mengatakan “ngambil sabu, nanti kalau kalian udah sampai sana ada nanti anggota Anto Tayib yang jumpain kalian”.
- Bahwa setelah mendapatkan arahan dari saudara Bibin, saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang pergi menjumpai saudara Anto Toyib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna ungu tanpa plat yang sebelumnya dikendarai oleh saudara Bibin, yang mana sepeda motor tersebut dikendarai oleh saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang yang bertugas untuk mengarahkan jalan ke tempat Anto Tayib di Jalan Gunung Sorek Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Bahwa setibanya saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang di alamat tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.10 Wib, saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian bertanya “mau ngapain kalian” lalu saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang mengatakan bahwa keduanya diperintahkan saudara Bibin (dalam lidik) selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang diterima langsung oleh terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang.
- Bahwa sekira pukul 00.30 Wib setelah saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu maka saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang hendak pulang ke rumah, yang mana ketika dalam perjalanan di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang dihadang oleh saksi Bernad E Pandiangan, saksi Sudarman, dan saksi Hendi D Sihombing yang merupakan personil kepolisian dari Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang mana saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
- Bahwa pada saat penggeledahan badan dan pakaian saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna ungu tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi Farid Al Amudin, yang mana narkotika jenis sabu yang ditemukan berada dalam pengawasan dan penguasaan saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 51/R/42/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Farid Al Amudin dan Jeffry Sandi Immanuel Situmorang berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,88 gram dan berat bersih 1,46 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1129/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,46 (satu koma empat enam) gram milik Farid Al Amudin dan Jeffry Sandi Immanuel Situmorang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1129/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Farid Al Amudi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang bersama dengan saksi Farid Al Amudin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari sekira pukul 23.45 Wib, saksi Bernad E Pandiangan, saksi Sudarman, dan saksi Hendi D Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat yang mana terhadap informasi tersebut saksi Bernad E Pandiangan, saksi Sudarman, dan saksi Hendi D Sihombing langsung melakukan penyelidikan di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan cara berpatroli di sekitaran alamat tersebut yang kemudian para saksi melihat dua orang laki-laki diatas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga para saksi mendekati kedua orang tersebut namun kedua orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya sehingga para saksi langsung melakukan pengejaran dengan menabrakkan kendaraan para saksi ke kendaraan dua orang laki-laki tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut yang diakui bernama saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang, para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna ungu tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi Farid Al Amudin, yang mana terhadap sepeda motor tersebut diakui saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang sebagai alat transportasi yang digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu yang ditemukan diakui milik saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang yang berada dalam penguasaan dan pengawasan saksi Farid Al Amudin dan terdakwa Jeffry Sandi Immanuel Situmorang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 51/R/42/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Farid Al Amudin dan Jeffry Sandi Immanuel Situmorang berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,88 gram dan berat bersih 1,46 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1129/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,46 (satu koma empat enam) gram milik Farid Al Amudin dan Jeffry Sandi Immanuel Situmorang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1129/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Farid Al Amudi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |