Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2019/PN Tbt P.Bangun EKO SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2019/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/23/VIII/2019/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1P.Bangun
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 08.30 Wib di Jl Yos Sudarso Lk II Kel Rantau laban Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Mesjid Nurul Iman telah terjadi Tindak Pidana "Pencurian Ringan" yang dilakukan oleh tersangka EKO SINAGA dengan cara tersangka EKO SINAGA mencongkel sebuah kotak infaq yang berada di dalam masjid Nurul Iman dengan menggunakan sebuah obeng bergagang kuning, dan kemudian mengambil seluruh uang dari dalam kotak infaq dengan jumlah Rp.35.000;. Pada saat melakukan pencurian tersebut , penjaga masjid yang bernama YUDA SUMPA MUDA harahap MELIHAT PERBUATAN TERSANGKA eko sinaga melalui CCTV masjid, lalu pada saat tersangka hendak pergi keluar masjid, penjaga masjid langsung menangkap dan menangkap mengamankan tersangka EKO SINAGA dan kemudian EKO SINAGA beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.35.000 dan 1(satu) buah obeng dengan gagang warna kuning dibawa dan diamankan ke Polsek Rambutan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya