Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Tbt 1.YETTY SIHOMBING
2.COKKY RM SIHOMBING
3.DEWI APRILYANA UJIANTI
4.MARTHA MARISI ERLIWATI
5.DESY CHRISTINA
6.IDA TRIKIODA HERAWATI SE
7.DIAN RUTH SUHARTI JUNIANITA
8.IRENE ADELINA SIMANJUNTAK
9.FLORA SIREGAR
10.SANDRO SIREGAR
11.MUARA HAMONANGAN SIREGAR
12.JOSHUA ALBERTO SIREGAR
13.PANANGIAN SIREGAR
1.VICTOR SIREGAR
2.DANIEL SIREGAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YETTY SIHOMBING
2COKKY RM SIHOMBING
3DEWI APRILYANA UJIANTI
4MARTHA MARISI ERLIWATI
5DESY CHRISTINA
6IDA TRIKIODA HERAWATI SE
7DIAN RUTH SUHARTI JUNIANITA
8IRENE ADELINA SIMANJUNTAK
9FLORA SIREGAR
10SANDRO SIREGAR
11MUARA HAMONANGAN SIREGAR
12JOSHUA ALBERTO SIREGAR
13PANANGIAN SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ABDI,SHYETTY SIHOMBING
2MUHAMMAD ABDI,SHCOKKY RM SIHOMBING
3MUHAMMAD ABDI,SHDEWI APRILYANA UJIANTI
4MUHAMMAD ABDI,SHMARTHA MARISI ERLIWATI
5MUHAMMAD ABDI,SHDESY CHRISTINA
6MUHAMMAD ABDI,SHIDA TRIKIODA HERAWATI SE
7MUHAMMAD ABDI,SHDIAN RUTH SUHARTI JUNIANITA
8MUHAMMAD ABDI,SHIRENE ADELINA SIMANJUNTAK
9MUHAMMAD ABDI,SHFLORA SIREGAR
10MUHAMMAD ABDI,SHSANDRO SIREGAR
11MUHAMMAD ABDI,SHMUARA HAMONANGAN SIREGAR
12MUHAMMAD ABDI,SHJOSHUA ALBERTO SIREGAR
13MUHAMMAD ABDI,SHPANANGIAN SIREGAR
Tergugat
NoNama
1VICTOR SIREGAR
2DANIEL SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan dan sikap  yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah membatalkan jual beli sebidang tanah atas peninggalan waris yang sebahagian adalah hak Para Penggugat merupakan Perbuatan melawan hukum (On Recht Matigde daad).
 
3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti rugi (Kerugian Materiel) kepada Penggugat VIII dan Penggugat IX atas  timbulnya perkara ini yakni kerugian materiel sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.453 atas nama Almarhumah Turena Br Hutauruk kepada Para Penggugat.
 
5. Menyatakan memberikan hak dan kuasa kepada Penggugat XI untuk menanda tangani surat surat proses akta jual beli tanah dan bangunan bersertifikat hak milik No. 453 atas nama almarhumah Turena Br Hutauruk mewakili Tergugat I dan Tergugat II.
 
6. Memerintahkan kepada Para Penggugat  untuk menitipkan (konsinyasi) uang sebesar Rp 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Tebing Tinggi  untuk diberikan/diserahkan  kepada Tergugat I dan Tergugat II.
 
7. Menyatakan sah dan berharga terhadap peletakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang dikuasai oleh Tergugat II
 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
 
9. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II , untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada para Penggugat apabila Tergugat I  dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi Amar Putusan dalam perkara ini.
 
10. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada bantahan / Verzet / Banding maupun Kasasi (Uit VoorBaar Bij Voorraad).
 
11. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan  Tergugat II , 
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak