INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Tbt | 1.YETTY SIHOMBING 2.COKKY RM SIHOMBING 3.DEWI APRILYANA UJIANTI 4.MARTHA MARISI ERLIWATI 5.DESY CHRISTINA 6.IDA TRIKIODA HERAWATI SE 7.DIAN RUTH SUHARTI JUNIANITA 8.IRENE ADELINA SIMANJUNTAK 9.FLORA SIREGAR 10.SANDRO SIREGAR 11.MUARA HAMONANGAN SIREGAR 12.JOSHUA ALBERTO SIREGAR 13.PANANGIAN SIREGAR |
1.VICTOR SIREGAR 2.DANIEL SIREGAR |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Tbt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan dan sikap yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah membatalkan jual beli sebidang tanah atas peninggalan waris yang sebahagian adalah hak Para Penggugat merupakan Perbuatan melawan hukum (On Recht Matigde daad).
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti rugi (Kerugian Materiel) kepada Penggugat VIII dan Penggugat IX atas timbulnya perkara ini yakni kerugian materiel sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.453 atas nama Almarhumah Turena Br Hutauruk kepada Para Penggugat.
5. Menyatakan memberikan hak dan kuasa kepada Penggugat XI untuk menanda tangani surat surat proses akta jual beli tanah dan bangunan bersertifikat hak milik No. 453 atas nama almarhumah Turena Br Hutauruk mewakili Tergugat I dan Tergugat II.
6. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk menitipkan (konsinyasi) uang sebesar Rp 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Tebing Tinggi untuk diberikan/diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
7. Menyatakan sah dan berharga terhadap peletakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang dikuasai oleh Tergugat II
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II , untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada para Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi Amar Putusan dalam perkara ini.
10. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada bantahan / Verzet / Banding maupun Kasasi (Uit VoorBaar Bij Voorraad).
11. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II ,
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |