Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2018/PN TBT AGUS SUARDANA PARLINDUNGAN SARAGIH alias BOLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.C/2018/PN TBT
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/77/IV/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SUARDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARLINDUNGAN SARAGIH alias BOLON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Pada hari jumat tanggal 2 Maret 2018 pukul 10.00 wib pelaku an. WAHYUDIN SARAGIH Alias UMIN tanpa izin dari pihak Perkebunan PTPN IV Pabatu dengan berjalan kaki dan membawa alat berupa pisau egrek bergagang bambu kemudian memasuki areal lokasi blog 2000q afd VII PTPN IV Pabatu Desa Pabatu VI, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai selanjutnya melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit sehingga berhasil mengambil 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Pabatu, setelah pelaku berhasil melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit selanjutnya pelaku melansir buah kelapa sawit hasil curiannya ke semak-semak perladangan milik warga kampung bangun jawa II Desa Marjanji Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai, kemudian pelaku pulang dan mengambil sepeda motor milik pelaku, saat pelaku pulang, pelaku bertemu dengan saksi PARLINDUNGAN SARAGIH Alias BOLON kemudian pelaku mengajak saksi PARLINDUNGAN SARAGIH Alias BOLON untuk membantu pelaku melansir buah kelapa sawit yang telah disembunyikan oleh pelaku ke sebuah semak-semak tepatnya dilokasi perladangan milik warga kompung dusun II Kampung bangun jawa Desa Marjanji Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai, pada saat pelaku mengajak saksi PARLINDUNGAN SARAGIH Alias BOLON saksi PARLINDUNGAN SARAGIH Alias BOLON tidak mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang telah dibantu untuk dilansir secara bersama dengan pelaku merupakan barang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku, pada saat pelaku dan saksi PARLINDUNGAN SARAGIH Alias BOLON melansir buah kelapa sawit yang sudah berada di lokasi di areal perkebunan kegiatan pelaku dan saksi PARLINDUNGAN SARAGIH Alias BOLON diketahui oleh saksi dari pihak perkebunan yang sedang melakukan pencarian buah kelapa sawit yang telah hilang dan melihat pelaku sedang melansir buah kelapa sawit yang merupakan barang milik PTPN IV Pabatu dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada JASELAN selaku danton security PTPN IV Pabatu, kemudian oleh Pihak Perkebunan PTPN IV Pabatu bersama BKO PAM dari pihak kepolisian melakukan pencarian buah kelapa sawit yang telah di lakukan pencurian oleh pelaku dan menemukannya 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit di lokasi perkampungan bangun jawa II Desa Marjanji, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai sedangkan 2 (dua) tandan lagi tidak ketemu, kemudian pihak PTPN IV Pabatu membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan dan menyerahkan buah kelapa sawit yang merupakan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ke Polsek Dolok Merawan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Atas kejadian tersebut PTPN IV Pabatu / Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) serta menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Terhadap tersangka an. PARLINDUNGAN SARAGIH Alias BOLON telah melakukan tindak pidana Membantu melakukan Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Yo 55, 56 KUHPidana, sesuai dengan PERMA RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP (berkas split) -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya