Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.Heppy Kritina Sibarani, S.H.
2.Edho Ardianto.,SH.,MH.
SITI HAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/L.2.16/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heppy Kritina Sibarani, S.H.
2Edho Ardianto.,SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa Siti Hajar bersama-sama dengan Taufik Hidayat Harahap (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah terdakwa Siti Hajar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Suparuddin Siregar Alias Regar (disidangkan dalam berkas terpisah) berkomunikasi melalui via akun Messenger Facebook bernama Zoww Zow dengan akun Facebook bernama Zio (dalam lidik) untuk berjanjian mengambil Narkotika Jenis Sabu dijalan besar Pasar Bengkel Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Suparuddin Siregar Alias Regar bertemu dengan orang suruhan Zio (dalam lidik) dan menyerahkan 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 1 Kilogram, setelah Suparuddin Siregar Alias Regar menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut Suparuddin Siregar Alias Regar segera menuju jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah milik dari Terdakwa sesampainya di rumah tersebut Suparuddin Siregar Alias Regar segera masuk bersamaan  dengan Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa “kak minta alat (untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa tidak lama berselang Suparuddin Siregar Alias Regar dihubungi oleh Zio (dalam lidik) melalui Messenger Facebook yang meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke BP7 sebanyak 2 (dua) bungkus masing masing 100 (seratus) gram, setelah itu Suparuddin Siregar Alias Regar dan Terdakwa menuju dapur dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh Suparuddin Siregar Alias Regar tersebut secara bersama sama Terdakwa mengatakan “ini mau kau jadikan berapa” kemudian Suparuddin Siregar Alias Regar menjawab “sepuluh”, kemudian Suparuddin Siregar Alias Regar memisah misahkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa mengatakan “ini udah lebih dari sepuluh kuhitung udah dua belas” terdakwa kembali menjawa “oh iya kak” setelah itu Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) menghubungi Video Call melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa dan mengarahkannya Video Call tersebut kepada Suparuddin Siregar Alias Regar yang mengajak Taufik Hidayat Harahap (disidangkan dalam berkas terpisah) untuk datang kerumah menggunakan Narkotika Jenis Sabu secara bersama sama dan membantu Suparuddin Siregar Alias Regar untuk menyiapkan Narkotika Jenis Sabu untuk dijual, kemudian Suparuddin Siregar Alias Regar meminta izin keluar rumah kepada terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus sebagaimana arahan Oleh Zio (dalam lidik) dan sisa dari 10 (sepuluh) bungkus tersebut ditaruh kedalam ember cat didepan meja kompor oleh terdakwa, kemudian tepatnya di pinggir jalan yang berada di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangakapan terhadap Saparuddin Siregar Alias Regar (dalam berkas perkara terpisah) karena memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, dan pada saat ditangkap dari Saparuddin Siregar Alias Regar  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan berada digenggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar yang bermaksud diserahkan kepada pembeli namun orang tersebut ternyata petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dan Saparuddin Siregar Alias Regar berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian 1 (satu) unit handphone android merek Realme ditemukan diatas tanah terjatuh dari genggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi ditemukan berada dipinggir jalan, dan saat itu Saparuddin Siregar Alias Regar mengatakan kepada petugas bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah terdakwa Siti Hajar sehingga kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan dengan pelaku lainnya dan petugas langsung menuju kerumah terdakwa Siti Hajar yang berada di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan sekira pukul 23.00 WIB petugas kepolisian diantaranya Bripka Paraduan Girsang dan Briptu Ahmad Firza Naufal, berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dengan tulisan 999, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru didalam rumah tersebut yang berada dalam penguasaan terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap, lalu petugas menanyakan kepada terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap apakah benar Saparuddin Siregar Alias Regar ada menyerahkan narkotika jenis sabu dan oleh terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap mengakui dan membenarkan bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar benar ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk disimpan didalam rumah terdakwa Siti Hajar, lalu petugas kepolisian membawa terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap beserta barang-barang yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/09/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti bulan Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhan Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Taufik Hidayat Harahap dan Siti Hajar berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat Kotor 99,19 (Sembilan puluh Sembilan koma sebilan belas) gram, berat bersih 97,51 (Sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4489/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Pangkat Pembina NIP 198010232008012001 menyimpulkan: Barang Bukti A yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, Barang Bukti B yaitu 1 (satu)  botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Siti Hajar dan Barang Bukti C yaitu 1 (satu)  botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Taufik Hidayat Harahap adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Siti Hajar bersama-sama dengan Taufik Hidayat Harahap (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah terdakwa Siti Hajar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan yang berada di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangakapan terhadap Saparuddin Siregar Alias Regar (dalam berkas perkara terpisah) karena memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, dan pada saat ditangkap dari Saparuddin Siregar Alias Regar  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan berada digenggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar yang bermaksud diserahkan kepada pembeli namun orang tersebut ternyata petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dan Saparuddin Siregar Alias Regar berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian 1 (satu) unit handphone android merek Realme ditemukan diatas tanah terjatuh dari genggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi ditemukan berada dipinggir jalan, dan saat itu Saparuddin Siregar Alias Regar mengatakan kepada petugas bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah terdakwa Siti Hajar sehingga kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan dengan pelaku lainnya dan petugas langsung menuju kerumah terdakwa Siti Hajar yang berada di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan sekira pukul 23.00 WIB petugas kepolisian diantaranya Bripka Paraduan Girsang dan Briptu Ahmad Firza Naufal, berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dengan tulisan 999, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru didalam rumah tersebut yang berada dalam penguasaan terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap, lalu petugas menanyakan kepada terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap apakah benar Saparuddin Siregar Alias Regar ada menyerahkan narkotika jenis sabu dan oleh terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap mengakui dan membenarkan bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar benar ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk disimpan didalam rumah terdakwa Siti Hajar, lalu petugas kepolisian membawa terdakwa Siti Hajar dan Taufik Hidayat Harahap beserta barang-barang yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/09/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti bulan Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhan Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Taufik Hidayat Harahap dan Siti Hajar berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat Kotor 99,19 (Sembilan puluh Sembilan koma sebilan belas) gram, berat bersih 97,51 (Sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4489/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Pangkat Pembina NIP 198010232008012001 menyimpulkan: Barang Bukti A yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, Barang Bukti B yaitu 1 (satu)  botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Siti Hajar dan Barang Bukti C yaitu 1 (satu)  botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Taufik Hidayat Harahap adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meneyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang. tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya