Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.Sus/2024/PN Tbt | Daniel Halasson Purba, S.H. | RUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 125 /L.2.16./Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa ia Terdakwa RUDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan LKMD Lk. I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Bambang Suroyo dan saksi Pahala Limbong kedua saksi tersebut adalah anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi di Jalan LKMD Lk. I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lalu para saksi melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut kemudian para saksi dari kepolisian memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6114 K yang mengaku bernama Rudi lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam dashboard sepeda motor milik terdakwa kemudian para saksi menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Putra (DPO) dengan cara menerima sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di di Jalan LKMD Lk. I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 124/08/POL.10086/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK. P90484 dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Rudi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.42 gram dan berat bersih 1.15 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:4430/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm., Apt NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M. Si, S.Pd NIP 198010232008012001 menyimpulkan bahwa
Atas nama Rudi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa RUDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan LKMD Lk. I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Bambang Suroyo dan saksi Pahala Limbong kedua saksi tersebut adalah anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi di Jalan LKMD Lk. I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lalu para saksi melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut kemudian para saksi dari kepolisian memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6114 K yang mengaku bernama Rudi lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam dashboard sepeda motor milik terdakwa kemudian para saksi menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Putra (DPO) dengan cara menerima sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di di Jalan LKMD Lk. I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 124/08/POL.10086/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK. P90484 dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Rudi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.42 gram dan berat bersih 1.15 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:4430/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm., Apt NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M. Si, S.Pd NIP 198010232008012001 menyimpulkan bahwa
Atas nama Rudi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |