Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Tbt 1.Crisanta Situmorang, S.H.
2.Sherina Caroline Nainggolan, S.H.
DWI RANGGA ALIAS RANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1101/L.2.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Crisanta Situmorang, S.H.
2Sherina Caroline Nainggolan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RANGGA ALIAS RANGGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa DWI RANGGA Alias RANGGA pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di tali air Persawahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan penganiayaan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi Korban Bagus Pradana bersama dengan Saksi Muhammad Eka dan Saksi Bambang Hardianto sedang duduk duduk sambil minum kopi di tali air Persawahan di Jalan Kampung Baru Lk. II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kemudian Terdakwa lewat dengan Sdr. Ricky mengendarai motor melintas di depan Saksi Korban Bagus Pradana lalu Terdakwa memaki Saksi Korban Bagus Pradana dengan mengatakan “Apa matamu kontol” lalu Saksi Korban Bagus Pradana membalas perkataan Terdakwa dengan perkataan “Apa maksudmu kok maki maki aku” kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan menjumpai Saksi Korban Bagus Pradana dan langsung memukul bibir Saksi Korban Bagus Pradana dengan menggunakan tangan kirinya dan bibir Saksi Korban Bagus Pradana langsung mengeluarkan darah. Kemudian Saksi Bambang Hardianto datang memisahkan Saksi Korban Bagus Pradana dan Terdakwa namun saat ingin memisahkan Terdakwa dan Sdr. Ricky langsung memukuli Saksi Bambang Hardianto lalu Sdr. Ricky memukul wajah Saksi Korban Bagus Pradana sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali setelah itu Saksi Korban Bagus Pradana langsung menutupi wajah Saksi Korban Bagus Pradana dengan menggunakan kedua tangan Selanjutnya datang 4 (empat) orang teman Terdakwa secara bersama sama langsung memukuli bagian kepala dan wajah Saksi Korban Bagus Pradana lalu teman Terdakwa menunjang Saksi Bambang Hardianto sehingga Saksi Bambang Hardianto jatuh ke dalam parit, Kemudian Terdakwa hendak memukul Saksi Korban Bagus Pradana namun dihalangi oleh masyarakat yang datang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 226/VER/VII/2025/RSBTT tanggal 31 Juli 2025 terhadap Korban Bagus Pradana yang dikeluarkan oleh RS BHAYANGKARA TK III Tebing Tinggi serta ditandatangani oleh dr. Afrillah Chairani Lubis ditemukan hasil pemeriksaan ditemukan kekerasan tumpul berupa pembengkakan dikepala, pembengkakan di bibir dan luka gores di dahi.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya