Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Tbt BALWINDER SINGH Kepala Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BALWINDER SINGH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon  untuk seluruhnya;------

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah; ------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana Penyerobotan Lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya; -----------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk memberikan Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)----------------------------------------------------------------

 

 

-------Selanjutnya, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya