| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa Harry Jones Panggabean Alias GABE bersama sama dengan Sdr. ISAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Deblod Sundoro Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. ISAN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bang, jemput aku bang jalan kita bang biar kerja” kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. ISAN (DPO) di Jalan Besar R. Panjang P. Labu Desa Kelambir dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 2016 warna hitam milik Terdakwa, Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ISAN (DPO) Terdakwa menanyakan kepada Sdr. ISAN (DPO) “kemana kita san?” lalu Sdr. ISAN (DPO) menjawab “ udah bang jalan aja, kita jalan saja terus naik ke arah Tebing” Kemudian saat sampai di Tebing Tinggi Terdakwa dan Sdr. ISAN (DPO) mengelilingi kota Tebing Tinggi untuk mencari sepeda motor yang akan di ambil, setelah melewati Alfamart di Jalan Deblod Sundoro Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Terdakwa dan Sdr. ISAN (DPO) berhenti dan Sdr. ISAN (DPO) turun dari atas sepeda motor berjalan menuju sepeda motor yang terparkir di depan Alfamart yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy warna hitam merah sementara Terdakwa memantau situasi sekitar. Kemudian Sdr. ISAN (DPO) menghidupkan 1 (satu) unit honda scoppy warna hitam merah milik Saksi Korban Fachrul Azmy dengan menggunakan alat bantu kunci berbentuk T, lalu setelah hidup Sdr. ISAN (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy warna hitam merah pergi meninggalkan lokasi. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ISAN dengan mengatakan “dimana kau? Aku udah di pakam ini” kemudian Sdr. ISAN menjawab “ udah abang tunggu aja di Tembung nanti aku datang” Kemudian sekira pukul 18. 20 Wib Sdr. ISAN mendatangi Terdakwa dengan menggunakan becak. Lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. ISAN “mana keretanya” dan Sdr. ISAN menjawab “udah kujual bang sama orang Tambak Rejo seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Kemudian Sdr. ISAN memberikan Terdakwa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) .
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama sama Sdr. ISAN (DPO) Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |