Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Tbt Heppy Kritina Sibarani, S.H. RINI ANDRIANI als RINI ACEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/L.2.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heppy Kritina Sibarani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINI ANDRIANI als RINI ACEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rini Andriani alias Rini Aceh pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah saksi M. Idris Dalimunte atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa Rini Andriani alias Rini Aceh berangkat dari rumah tempat tinggalnya di kota Kisaran dengan menumpang bus, dimana saat itu Terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di Kota Tebing Tinggi, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa sampai di Kota Tebing Tinggi, lalu Terdakwa masuk kedalam sebuah jalan di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan saat itu Terdakwa melihat sebuah rumah besar dan halaman luas dan Terdakwa melihat saksi M. Idris Dalimunte selaku pemilik rumah tersebut sedang mengasah pisau babat rumput di bagian sisi kiri halaman rumahnya dan saat itu Terdakwa melihat pintu pagar rumah tersebut terbuka lalu Terdakwa masuk ke areal rumah korban dari sisi kanan dan Terdakwa melihat pintu belakang terbuka, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah korban dan mengambil dua bilah pisau dari dapur milik korban, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar bagian belakang dan Terdakwa membuka lemari yang tidak berkunci dan Terdakwa menemukan sejumlah uang dan Terdakwa tidak mengetahui jumlahnya kemudian Terdakwa pindah ke kamar bagian depan dan Terdakwa membuka lemari yang tidak berkunci dan Terdakwa menemukan sejumlah emas di dalam sebuah kotak dan Terdakwa mengambil emas nya dan meninggalkan kotaknya dan didalam lemari tersebut Terdakwa menemukan sejumlah uang didalam amplop warna cokelat dan Terdakwa mengambil uangnya dan meninggalkan amplopnya, dan Terdakwa melihat lacinya terkunci dan dicongkel terdakwa dengan menggunakan sebuah pisau yang Terdakwa ambil dari dapur rumah korban tersebut namun tidak ada barang berharga lainnya, saat Terdakwa akan keluar rumah korban Terdakwa mendengar korban masuk kedalam rumah sehingga Terdakwa bersembunyi di bawah kursi tamu di ruang tamu, dan saat itu Terdakwa melihat korban makan, setelah makan korban pun keluar dari dalam rumah dan Terdakwa langsung keluar dari pintu belakang rumah dan Terdakwa menyembunyikan uang dan emas yang diambilnya tersebut di dalam celana yang dpakai Terdakwa, setelah keluar dari areal rumah korban Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan mengendarai sepeda motor membawa anaknya dan Terdakwa menumpang dengan perempuan tersebut untuk di antarkan ke jalan lintas namun perempuan tersebut tidak bersedia, setelah itu Terdakwa melihat sebuah becak penumpang di daerah tersebut dan Terdakwa menumpang dengan becak tersebut dan meminta di antarkan oleh tukang becak tersebut, awalnya Terdakwa meminta di antarkan ke Indrapura dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dan uang tersebut adalah milik korban yang Terdakwa ambil, saat di jalan lintas Tebing Tinggi – Kisaran Terdakwa melihat bus KUPJ dan Terdakwa turun dari becak dan melanjutkan naik Bus KUPJ tersebut kembali ke Kota Kisaran dengan membawa uang dan emas milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban M. Idris Dalimunte untuk mengambil barang barang miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Idris Dalimunte menderita kerugian sebesar Rp. Rp. 167.000.000, (seratus enam puluh tujuh juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya