| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa M. MITISON Als TISON pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Bawang Putih Lk. VI Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di rumah Saksi Korban HAZRAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa sedang berada di warung untuk membeli rokok kemudian Terdakwa pulang dengan berjalan kaki dan melintasi rumah Saksi Korban yang beralamat di Jalan Bawang Putih Lk. VI Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan rumah tersebut dalam keadaan sepi. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah rumah tersebut kemudian Terdakwa memanjat pagar besi rumah lalu berjalan ke tembok samping rumah kemudian melalui tembok samping rumah tersebut Terdakwa menuju ke lantai dua. Sesampainya di lantai dua, Terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu melalui jendela yang sudah terbuka tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban lalu Terdakwa melihat keadaan sekitar lantai dua dan tidak ada yang dapat diambil kemudian Terdakwa turun menuju ke lantai bawah menggunakan tangga dan ketika di lantai bawah Terdakwa melihat Saksi Korban sedang menghitung uang di lantai kemudian Terdakwa berjalan diam-diam mendekati Saksi Korban dan langsung mengambil uang milik Saksi Korban yang terletak di lantai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu Terdakwa berlari menaiki tangga menuju lantai dua dan langsung keluar melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya.
- Bahwa Saksi Korban tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang miliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |