Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. AHMAD FAZAR Als FAZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-710/L.2.16/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAZAR Als FAZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar, bersama-sama dengan Misrun alias wawo dan Hariadi Alias Adi (keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Jalan Pulau Samosir Lk.I Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah saksi korban Sumiati Br Sirait atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang dituju dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib Misrun alias Wawo (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar dan menanyakan “gerak gak?” dan oleh terdakwa mengatakan “gerak”, lalu Misrun alias wawo mengatakan “Jemput”, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa menjemput Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo di Perbaungan dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki APV dengan nopol BK 1696 NG warna abuabu metallik tahun 2008 dengan noka : MHYGDN41V8J391159 dan nosin : G15AID-175377. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo bergerak menuju kota Tebing Tinggi dan saat itu terdakwa yang menyupir mobilnya, sedangkan Misrun alias wawo duduk di samping supir dan Hariadi alias Adi duduk di kursi tengah. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa dan temantemannya sampai dikota Tebing Tinggi, selanjutnya berputar putar di seputaran kota Tebing Tinggi untuk mencari target dan sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Jalan Pulau Samosir Lk I Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, setelah hampir 2 (dua) jam berputar putar mencari target, Misrun alias wawo melihat 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF terpakir di Teras rumah saksi korban Sumiati Br Sirait dan Misrun alias wawo mengatakan “Itu ada L300, berhenti”. Kemudian Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo turun dari mobil dan membuka pintu gerbang pagar rumah saksi korban yang saat itu tidak terkunci, kemudian Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo menuju ke teras tempat mobil diparkirkan. Saat sampai di tempat mobil diparkirkan, Misrun alias Wawo melihat mobil korban tersebut kacanya tidak tertutup lalu Misrun alias wawo membuka pintu bagian supir dan Misrun alias wawo turunkan handbreak, lalu Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo mendorong mobil dengan posisi mundur. Saat itu yang mengarahkan STIR adalah Hariadi alias Adi sedangkan Misrun alias wawo mendorong mobil L300 tersebut dari posisi depan, setelah keluar dari halaman rumah korban dan saat mobil sudah berada di pinggir jalan pulau samosir, kemudian Hariadi alias Adi menghidupkan mobil milik korban dengan cara sebelumnya merusaknya menggunakan 1 (Satu) bh besi yang sudah dipipihkan di masukan kedalam lubang stop kontak dan kemudian diputar dengan menggunakan 1 (Satu) buah Kunci Pass Ukuran 8, setelah mesin mobil hidup kemudian terdakwa turun dari mobil APV lalu membawa atau menyupir mobil L300 milik korban sedangkan Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo menaiki mobil APV. Kemudian terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo membawa pergi mobil L300 milik korban tersebut masuk Jalan Tol melalui pintu gerbang tol Tebing Tinggi, sesampainya di seputaran Tol Teluk Mengkudu, para terdakwa menepi dan bertukar supir, Hariadi alias Adi membawa mobil L300 milik korban sedangkan Misrun alias wawo bersama terdakwa mengendarai APV. Sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Aceh Tamiang Kuala Simpang, dan saat itu mobil L300 milik korban dibawa Hariadi alias Adi kerumah Nasib (belum tertangkap) di Kuala Simpang Kota/Kabupaten Aceh Tamiang Prov. Aceh untuk dijual, sedangkan terdakwa dan Misrun alias Wawo menunggu Hariadi alias Adi di SPBU. Sekitar 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit Hariadi alias Adi menelepon Misrun alias Wawo dan mengatakan Jemput, lalu terdakwa dan Misrun alias Wawo menjemput Hariadi alias Adi. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias Wawo pulang kembali ke Tebing Tinggi, dan didalam mobil para terdakwa membagi uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.15.000.000, (Lima belas juta rupiah) dan bagian perorangnya adalah Rp 3.500.000, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Sumiati Br Sirait untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sumiati Br Sirait menderita kerugian sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 KUHP dan 

Bahwa terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar, bersama-sama dengan Misrun alias wawo dan Hariadi Alias Adi (keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Jalan Pulau Samosir Lk.I Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah saksi korban Sumiati Br Sirait atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang dituju dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib Misrun alias Wawo (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar dan menanyakan “gerak gak?” dan oleh terdakwa mengatakan “gerak”, lalu Misrun alias wawo mengatakan “Jemput”, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa menjemput Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo di Perbaungan dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki APV dengan nopol BK 1696 NG warna abuabu metallik tahun 2008 dengan noka : MHYGDN41V8J391159 dan nosin : G15AID-175377. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo bergerak menuju kota Tebing Tinggi dan saat itu terdakwa yang menyupir mobilnya, sedangkan Misrun alias wawo duduk di samping supir dan Hariadi alias Adi duduk di kursi tengah. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa dan temantemannya sampai dikota Tebing Tinggi, selanjutnya berputar putar di seputaran kota Tebing Tinggi untuk mencari target dan sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Jalan Pulau Samosir Lk I Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, setelah hampir 2 (dua) jam berputar putar mencari target, Misrun alias wawo melihat 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF terpakir di Teras rumah saksi korban Sumiati Br Sirait dan Misrun alias wawo mengatakan “Itu ada L300, berhenti”. Kemudian Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo turun dari mobil dan membuka pintu gerbang pagar rumah saksi korban yang saat itu tidak terkunci, kemudian Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo menuju ke teras tempat mobil diparkirkan. Saat sampai di tempat mobil diparkirkan, Misrun alias Wawo melihat mobil korban tersebut kacanya tidak tertutup lalu Misrun alias wawo membuka pintu bagian supir dan Misrun alias wawo turunkan handbreak, lalu Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo mendorong mobil dengan posisi mundur. Saat itu yang mengarahkan STIR adalah Hariadi alias Adi sedangkan Misrun alias wawo mendorong mobil L300 tersebut dari posisi depan, setelah keluar dari halaman rumah korban dan saat mobil sudah berada di pinggir jalan pulau samosir, kemudian Hariadi alias Adi menghidupkan mobil milik korban dengan cara sebelumnya merusaknya menggunakan 1 (Satu) bh besi yang sudah dipipihkan di masukan kedalam lubang stop kontak dan kemudian diputar dengan menggunakan 1 (Satu) buah Kunci Pass Ukuran 8, setelah mesin mobil hidup kemudian terdakwa turun dari mobil APV lalu membawa atau menyupir mobil L300 milik korban sedangkan Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo menaiki mobil APV. Kemudian terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo membawa pergi mobil L300 milik korban tersebut masuk Jalan Tol melalui pintu gerbang tol Tebing Tinggi, sesampainya di seputaran Tol Teluk Mengkudu, para terdakwa menepi dan bertukar supir, Hariadi alias Adi membawa mobil L300 milik korban sedangkan Misrun alias wawo bersama terdakwa mengendarai APV. Sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Aceh Tamiang Kuala Simpang, dan saat itu mobil L300 milik korban dibawa Hariadi alias Adi kerumah Nasib (belum tertangkap) di Kuala Simpang Kota/Kabupaten Aceh Tamiang Prov. Aceh untuk dijual, sedangkan terdakwa dan Misrun alias Wawo menunggu Hariadi alias Adi di SPBU. Sekitar 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit Hariadi alias Adi menelepon Misrun alias Wawo dan mengatakan Jemput, lalu terdakwa dan Misrun alias Wawo menjemput Hariadi alias Adi. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias Wawo pulang kembali ke Tebing Tinggi, dan didalam mobil para terdakwa membagi uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.15.000.000, (Lima belas juta rupiah) dan bagian perorangnya adalah Rp 3.500.000, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Sumiati Br Sirait untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sumiati Br Sirait menderita kerugian sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 KUHP dan 

Bahwa terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar, bersama-sama dengan Misrun alias wawo dan Hariadi Alias Adi (keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Jalan Pulau Samosir Lk.I Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah saksi korban Sumiati Br Sirait atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang dituju dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib Misrun alias Wawo (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar dan menanyakan “gerak gak?” dan oleh terdakwa mengatakan “gerak”, lalu Misrun alias wawo mengatakan “Jemput”, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa menjemput Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo di Perbaungan dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki APV dengan nopol BK 1696 NG warna abuabu metallik tahun 2008 dengan noka : MHYGDN41V8J391159 dan nosin : G15AID-175377. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo bergerak menuju kota Tebing Tinggi dan saat itu terdakwa yang menyupir mobilnya, sedangkan Misrun alias wawo duduk di samping supir dan Hariadi alias Adi duduk di kursi tengah. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa dan temantemannya sampai dikota Tebing Tinggi, selanjutnya berputar putar di seputaran kota Tebing Tinggi untuk mencari target dan sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Jalan Pulau Samosir Lk I Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, setelah hampir 2 (dua) jam berputar putar mencari target, Misrun alias wawo melihat 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF terpakir di Teras rumah saksi korban Sumiati Br Sirait dan Misrun alias wawo mengatakan “Itu ada L300, berhenti”. Kemudian Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo turun dari mobil dan membuka pintu gerbang pagar rumah saksi korban yang saat itu tidak terkunci, kemudian Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo menuju ke teras tempat mobil diparkirkan. Saat sampai di tempat mobil diparkirkan, Misrun alias Wawo melihat mobil korban tersebut kacanya tidak tertutup lalu Misrun alias wawo membuka pintu bagian supir dan Misrun alias wawo turunkan handbreak, lalu Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo mendorong mobil dengan posisi mundur. Saat itu yang mengarahkan STIR adalah Hariadi alias Adi sedangkan Misrun alias wawo mendorong mobil L300 tersebut dari posisi depan, setelah keluar dari halaman rumah korban dan saat mobil sudah berada di pinggir jalan pulau samosir, kemudian Hariadi alias Adi menghidupkan mobil milik korban dengan cara sebelumnya merusaknya menggunakan 1 (Satu) bh besi yang sudah dipipihkan di masukan kedalam lubang stop kontak dan kemudian diputar dengan menggunakan 1 (Satu) buah Kunci Pass Ukuran 8, setelah mesin mobil hidup kemudian terdakwa turun dari mobil APV lalu membawa atau menyupir mobil L300 milik korban sedangkan Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo menaiki mobil APV. Kemudian terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo membawa pergi mobil L300 milik korban tersebut masuk Jalan Tol melalui pintu gerbang tol Tebing Tinggi, sesampainya di seputaran Tol Teluk Mengkudu, para terdakwa menepi dan bertukar supir, Hariadi alias Adi membawa mobil L300 milik korban sedangkan Misrun alias wawo bersama terdakwa mengendarai APV. Sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Aceh Tamiang Kuala Simpang, dan saat itu mobil L300 milik korban dibawa Hariadi alias Adi kerumah Nasib (belum tertangkap) di Kuala Simpang Kota/Kabupaten Aceh Tamiang Prov. Aceh untuk dijual, sedangkan terdakwa dan Misrun alias Wawo menunggu Hariadi alias Adi di SPBU. Sekitar 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit Hariadi alias Adi menelepon Misrun alias Wawo dan mengatakan Jemput, lalu terdakwa dan Misrun alias Wawo menjemput Hariadi alias Adi. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias Wawo pulang kembali ke Tebing Tinggi, dan didalam mobil para terdakwa membagi uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.15.000.000, (Lima belas juta rupiah) dan bagian perorangnya adalah Rp 3.500.000, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Sumiati Br Sirait untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sumiati Br Sirait menderita kerugian sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 KUHP dan 

Bahwa terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar, bersama-sama dengan Misrun alias wawo dan Hariadi Alias Adi (keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Jalan Pulau Samosir Lk.I Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah saksi korban Sumiati Br Sirait atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang dituju dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib Misrun alias Wawo (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa Ahmad Fazar Alias Fazar dan menanyakan “gerak gak?” dan oleh terdakwa mengatakan “gerak”, lalu Misrun alias wawo mengatakan “Jemput”, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa menjemput Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo di Perbaungan dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki APV dengan nopol BK 1696 NG warna abuabu metallik tahun 2008 dengan noka : MHYGDN41V8J391159 dan nosin : G15AID-175377. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo bergerak menuju kota Tebing Tinggi dan saat itu terdakwa yang menyupir mobilnya, sedangkan Misrun alias wawo duduk di samping supir dan Hariadi alias Adi duduk di kursi tengah. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa dan temantemannya sampai dikota Tebing Tinggi, selanjutnya berputar putar di seputaran kota Tebing Tinggi untuk mencari target dan sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Jalan Pulau Samosir Lk I Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, setelah hampir 2 (dua) jam berputar putar mencari target, Misrun alias wawo melihat 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF terpakir di Teras rumah saksi korban Sumiati Br Sirait dan Misrun alias wawo mengatakan “Itu ada L300, berhenti”. Kemudian Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo turun dari mobil dan membuka pintu gerbang pagar rumah saksi korban yang saat itu tidak terkunci, kemudian Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo menuju ke teras tempat mobil diparkirkan. Saat sampai di tempat mobil diparkirkan, Misrun alias Wawo melihat mobil korban tersebut kacanya tidak tertutup lalu Misrun alias wawo membuka pintu bagian supir dan Misrun alias wawo turunkan handbreak, lalu Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo mendorong mobil dengan posisi mundur. Saat itu yang mengarahkan STIR adalah Hariadi alias Adi sedangkan Misrun alias wawo mendorong mobil L300 tersebut dari posisi depan, setelah keluar dari halaman rumah korban dan saat mobil sudah berada di pinggir jalan pulau samosir, kemudian Hariadi alias Adi menghidupkan mobil milik korban dengan cara sebelumnya merusaknya menggunakan 1 (Satu) bh besi yang sudah dipipihkan di masukan kedalam lubang stop kontak dan kemudian diputar dengan menggunakan 1 (Satu) buah Kunci Pass Ukuran 8, setelah mesin mobil hidup kemudian terdakwa turun dari mobil APV lalu membawa atau menyupir mobil L300 milik korban sedangkan Hariadi alias Adi bersama Misrun alias wawo menaiki mobil APV. Kemudian terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo membawa pergi mobil L300 milik korban tersebut masuk Jalan Tol melalui pintu gerbang tol Tebing Tinggi, sesampainya di seputaran Tol Teluk Mengkudu, para terdakwa menepi dan bertukar supir, Hariadi alias Adi membawa mobil L300 milik korban sedangkan Misrun alias wawo bersama terdakwa mengendarai APV. Sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias wawo sampai di Aceh Tamiang Kuala Simpang, dan saat itu mobil L300 milik korban dibawa Hariadi alias Adi kerumah Nasib (belum tertangkap) di Kuala Simpang Kota/Kabupaten Aceh Tamiang Prov. Aceh untuk dijual, sedangkan terdakwa dan Misrun alias Wawo menunggu Hariadi alias Adi di SPBU. Sekitar 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit Hariadi alias Adi menelepon Misrun alias Wawo dan mengatakan Jemput, lalu terdakwa dan Misrun alias Wawo menjemput Hariadi alias Adi. Selanjutnya terdakwa bersama Hariadi alias Adi dan Misrun alias Wawo pulang kembali ke Tebing Tinggi, dan didalam mobil para terdakwa membagi uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.15.000.000, (Lima belas juta rupiah) dan bagian perorangnya adalah Rp 3.500.000, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Sumiati Br Sirait untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sumiati Br Sirait menderita kerugian sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 KUHP dan 

Pihak Dipublikasikan Ya