Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Tbt EDWIN JAPINTA SULERI TARIGAN SATRESKRIM POLRES TEBING TINGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDWIN JAPINTA SULERI TARIGAN
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES TEBING TINGGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian secara online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3  Undang Undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 Subs Pasal 303 Bis ayat 1dari Kitab Undang Hukum Pidana  oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Tebing Tinggi Satuan Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tiggi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tebing Tinggi, 13 Maret 2025

Hormat kami,

 

 

Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H

Pihak Dipublikasikan Ya