Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Tbt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kanca Tebing Tinggi Donny Prayudha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kanca Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Donny Prayudha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 358.009.417,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp.358.009.417,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian yaitu Total Pokok Rp. 191.351.182.- (Seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah),- dan Bunga/denda Rp.166.658.235 (Seratus enam puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah),-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak