Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tbt Ruslan Sinaga Witandir Putra Wicaksono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ruslan Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Witandir Putra Wicaksono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/ingkar janji) kepada Penggugat; 
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar  Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Penggugat ;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak