Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Tbt MUSLIM ISTIQOMAH SINUNGGA 1.Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI di Jakarta Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq Kasat Reskrim Kepolisian
3.Cq Tim Penyidik Perkara Pidana diwakili IPTU AGUS ARIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat B - /05/2019
Pemohon
NoNama
1MUSLIM ISTIQOMAH SINUNGGA
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI di Jakarta Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq Kasat Reskrim Kepolisian
3Cq Tim Penyidik Perkara Pidana diwakili IPTU AGUS ARIANTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Hal : Permohonan Praperadilan.
 
 
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
Di –
       Tebing Tinggi.
 
 
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
BORKAT HARAHAP, SH, ELIESER SIMANGUNSONG, SH, MATJON SINAGA, SH, ADENAN LUBIS, SH, AULIA ZUFRI, SH, MARA SAKTI SIREGAR, SH, SAWALUDDIN HAMDANI SINAGA, SH, KHOIRUL GUSTAMAN HASIBUAN, SH dan M. IKHWAN, SH, masing-masing Advokat/Penasihat Hukum dari Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara (KAI-SUMUT), beralamat di Jalan Alfalah Nomor: 19 A Medan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Mei 2019 bertindak untuk dan atas kepentingan Saudara MUSLIM ISTIQOMAH SINULINGGA, Umur: 44 Tahun, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jalan Gunung Sibayak Nomor: 11 Link.II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan,Kota Tebing Tinggi, dengan ini memajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
1. Pemerintah RI di Jakarta, Cq.Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, beralamat Jalan Pahlawan Nomor 12 Tebing Tinggi, disebut Termohon I.
2. Pemerintah RI di Jakarta, Cq.Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, beralamat Jalan Pahlawan Nomor 12 Tebing Tinggi, disebut Termohon II.
3. Pemerintah RI di Jakarta, Cq.Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, Cq. Tim Penyidik Perkara Pidana, Laporan Polisi Nomor: LP/83/II/2019/SU/RES.T.Tinggi/SKPT.TT, tanggal 27 Februari 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/II/2019/Reskrim, tanggal 27 Februari 2019, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/48.a/V/2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019 yang diwakili oleh IPTU Agus Arianto, beralamat Jalan Pahlawan Nomor 12 Tebing Tinggi, disebut Termohon III,
 
Adapun Objek Praperadilan adalah:
Surat Penetapan Nomor:Sp.Tap/04/V/2019/Reskrim, Tanggal 13 Mei 2019 tentang Pengalihan Status Muslim Istiqomah Sinulingga Alias Muslim (Pemberi Kuasa) menjadi Tersangka dalam Perkara Pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan merintangi pertemuan umum keagamaan yang tidak dilarang, upacara keagamaan, upacara penguburan mayat dan atau turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 subs pasal 175 jo. Pasal 55 dari KuhPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/83/II/2019/SU/RES.T.Tinggi/SKPT.TT, tanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani oleh.Termohon II atas nama Termohon I.
 
 
 
 
 
 
 
Alasan Permohonan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa  Pemohon mengetahui Termohon-termohon telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan merintangi pertemuan umum keagamaan yang tidak dilarang, upacara keagamaan, upacara penguburan mayat dan atau turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 subs pasal 175 jo. Pasal 55 dari KuhPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/83/II/2019/SU/RES.T.Tinggi/SKPT.TT, tanggal 27 Februari 2019.
 
2. Bahwa dalam Penyidikan yang dilakukan Termohon-termohon dimaksud telah diperiksa beberapa orang saksi dan telah ditetapkan 11 (sebelas) orang Tersangka yaitu: AMIRUDDIN  SITOMPU, SYAHRUL AMIR SIRAIT, MUHAMMAD HUSNI HABIBI NASUTION, ONI QITA, ABDUL RAHMAN, ARIF DARMADI JAMBAK, SUHAIRI, RACHMAD FUJI SANTOSO, ILHAM, MUHAMMAD FAUZI SARAGIH, dan MUHAMMAD ANJAS.
 
3. Bahwa Tersangka-tersangka kini telah diadili di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi masing-masing dengan Nomor Perkara 105/Pid.B/2019/PN-TBT, 106/Pid.B/2019/PN-TBT, 107/Pid.B/2019/PN-TBT, 108/Pid.B/2019/PN-TBT, 109/Pid.B/2019/PN-TBT, 110/Pid.B/2019/PN-TBT, 111/Pid.B/2019/PN-TBT, 112/Pid.B/2019/PN-TBT, 113/Pid.B/2019/PN-TBT, 114/Pid.B/2019/PN-TBT dan 155/Pid.B/2019/PN-TBT dengan dakwaan masing-masing melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan merintangi pertemuan umum keagamaan yang tidak dilarang, upacara keagamaan, upacara penguburan mayat dan atau turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 subs pasal 175 jo. Pasal 55 dari KuhPidana.
 
4. Bahwa dalam Perkara Pidana dimaksud tidak ada hubungannya dengan Pemohon dalam arti Pemohon tidak ada terlibat apakah sebagai Saksi, dimana jelas Terlihat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari kejasaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 11 (sebelas) orang Terdakwa tersebut.
 
5. Bahwa kalau ada keterlibatan Pemohon dalam Perkara Pidana tersebut sudah pasti Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam tahap Penelitian berkas yang dimajukan Termohon-termohon akan memberi Petunjuk untuk memeriksa Pemohon baik sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka.
 
6. Bahwa ternyata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sebagaimana Surat Dakwaan dan berkas yang dimajukan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi hanya memajukan AMIRUDDIN  SITOMPU, SYAHRUL AMIR SIRAIT, MUHAMMAD HUSNI HABIBI NASUTION, ONI QITA, ABDUL RAHMAN, ARIF DARMADI JAMBAK, SUHAIRI, RACHMAD FUJI SANTOSO, ILHAM, MUHAMMAD FAUZI SARAGIH, dan MUHAMMAD ANJAS sebagai Terdakwa dan menetapkan beberapa orang sebagai Saksi.
 
7. Bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 29 April 2019 setelah Perkara Pidana atas nama Amiruddin Sitompul Dkk sebagaimana disebut diatas mulai diperiksa Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Pemohon Telah diperiksa Termohon-termohon sebagai Saksi dalam Perkara Pidana yang telah diperiksa sebagaimanadisebut diatas, pemeriksaan mana bedasarkan Surat Panggiloan ke II Nomor:S.Pgl/274.2/IV/2019/Reskrim, tanggal 25 April 2019 yangditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
 
 
 
 
8. Bahwa Pemohon heran dengan Panggilan Termohon-termohon ini bagaimana mungkin Pemohon diperiksa sebagai Saksi dalam Perkara Pidana yang telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri tebing Tinggi namun Pemohon tetap hadis di Kantor Termohon-termohon untuk diperiksa sebagai Saksi.
 
9. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Pemohon telah menerima Surat dari Termohon-termohon yaitu:
a. Surat Nomor:PB/403/V//2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Perubahan Status Saksi Muslim Istiqomah Sinulingga alias Muslim (Pemohon) menjadi Tersangka yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
b. Surat Penetapan Nomor:Sp.Tap/04/V/2019/Reskrim, tangga 13 Mei 2019 yang menetapkan Mengalihkan Status  Muslim Istiqomah Sinulingga alias Muslim (Pemohon) menjadi Tersangka yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
c. Surat Nomor:B/115/V/2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan a.n Tsk. Muslim Istiqomah Sinulingga alias Maslim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli surat mana ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
d. Surat Penggilan kepada Muslim Istiqomah Sinulingga alias Muslim (Pemohon) untuk diperiksa sebagai Tersangka Nomor:S.Pgl/349/V/2019/Reskrim tanggal 13 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
 
10. Bahwa Surat Penetapan Nomor:Sp.Tap/04/V/2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019 sebagaimana Objek Permohonan ini salah satu dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor:Sp.Sidik/48.a/V/2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019.
 
11. Bahwa Tindakan Termohon-termohon yang membuat Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Perkara Pidana yang telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi adalah tindakan yang tidak mempuyai dasar sama sekali dan Pemohon dapat memastikan Penetapan Pemohon menjadi Tersangka tanpa disertai Bukti yang cukup.
 
12. Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan Termohon-termohon hanya berdasarkan Berkas Pemeriksaan Perkara Pidana yang kini telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebagaimana diuraikan diatas dan tentu saja Berkas Perkara Pidana ini telah telah diteliti/diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sebelumnya dimana tidak ada keterlibatan Pemohon didalamnya.
 
13. Bahwa seharusnya menurut hukum Termohon-termohon menunggu dulu hasil Pemeriksaan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atas Perkara Pidana sebagaimana diuraikan diatas dimana apabila dari hasil pemeriksaan terdapat keterlibatan Pemohon barulah Termohon-termohon memeriksa Pemohon. 
 
14. Bahwa Pemohon menduga Tindakan Termohon-termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Perkara Pidana dimaksud hanya merupakan pemaksaan kehendak tanpa dasar dan bukti yang cukup.
 
15. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Negeri Tebinga Tinggi harus membatalkan Objek Permohonan dan Surat surat selanjutnya yang diperbuat Termohon-termohon sebagaimana disebut diatas. 
 
Dari uraian diatas mohon Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menetapkan suatu hari persidangan, memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir bersidang ditempat yang telah ditentukan untuk itu selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Penetapan Nomor:Sp.Tap/04/V/2019/Reskrim, Tanggal 13 Mei 2019 tentang Pengalihan Status Muslim Istiqomah Sinulingga Alias Muslim (Pemberi Kuasa) menjadi Tersangka dalam Perkara Pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan merintangi pertemuan umum keagamaan yang tidak dilarang, upacara keagamaan, upacara penguburan mayat dan atau turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 subs pasal 175 jo. Pasal 55 dari KuhPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/83/II/2019/SU/RES.T.Tinggi/SKPT.TT, tanggal 27 Februari 2019, yang ditandatangani oleh.Termohon II atas nama Termohon.
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor:PB/403/V//2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Perubahan Status Saksi Muslim Istiqomah Sinulingga alias Muslim (Pemohon) menjadi Tersangka yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor:B/115/V/2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan a.n Tsk. Muslim Istiqomah Sinulingga alias Maslim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
5. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penggilan kepada Muslim Istiqomah Sinulingga alias Muslim (Pemohon) untuk diperiksa sebagai Tersangka Nomor:S.Pgl/349/V/2019/Reskrim tanggal 13 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya