Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Tbt HARDI MISTANI Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat 015/Pra-LPJ/TT/V/2023
Pemohon
NoNama
1HARDI MISTANI
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk berkenaan memeriksa selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berhak mengajukan permohonan Praperadilan dalam perkara aquo.
3. Menyatakan secara hukum Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP, sehingga pelanggaran aquo merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas perkara tindak pidana Pasal 317 KUHP berupa tidak dilanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.  
4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Pasal 317 KUHP dalam bentuk melakukan penyidikan, menetapkan Tersangka, dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
SUBSIDAIR:
Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya