| Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa terdakwa Sukerno alias Bembeng pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Kampung Pon Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa Sukerno alias Bembeng pergi ke Kampung Pon dengan mengendarai angkutan umum untuk membeli narkotika jenis sabu dari NAIN (belum tertangkap/Dpo), setibanya dipinggir jalan Kampung Pon Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai terdakwa duduk di trotoar dan merokok, selanjutnya datang NAIN (belum tertangkap/Dpo) menemui terdakwa dan mengatakan “AMBIL BERAPA NO?” lalu terdakwa menjawab “AMBIL 1 SAK” kemudian NAIN (belum tertangkap/Dpo) berkata “IYA BENTAR KU TELPON DULU ANGGOTA KU”, kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada NAIN (belum tertangkap/Dpo) dan berselang 30 menit kemudian datang seorang laki-laki yang merupakan anggota dari NAIN (belum tertangkap/Dpo) meletakkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa didalam kotak rokok dan diletakkan di dekat tumpukan sampah dipinggir jalan dekat dengan tempat terdakwa dan NAIN (belum tertangkap/Dpo) berdiri. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari tumpukan sampah dan berkata “OKE BOS, MAKASIH YA, AKU BALEK DULU YA” kemudian terdakwa kembali ke Tebing Tinggi.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB setelah Shalat Ashar terdakwa pergi ke kamar belakang rumahnya untuk duduk di kamar dan minum kopi, namun tidak berapa lama kemudian terdakwa mendengar suara orang ramai dari dalam ruang tamu, sehingga terdakwa keluar dan melihat ada beberapa orang yang mengenalkan diri sebagai polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dan menyuruh terdakwa untuk tetap berada di dalam kamar, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram dan netto 2,27 (dua koma dua puluh tujuh gram), 1 (satu) bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah timbangan digital. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/100/IV/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 April 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,57 gram dan berat bersih 2,27 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2725/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, Penata TK.I, NIP. 197804212003122005 menyimpulkan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram milik terdakwa atas nama Sukerno alias Bembeng adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa Sukerno alias Bembeng pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jl. Gn. Martimbang Lk. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 15.30 Wib Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Steven Veddrigo Hutasoit dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. GN Martimbang Lk. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian KANIT IDIK 1 Sat Res Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan sekitar pukul 16.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan terdakwa Sukerno alias Bembeng dalam sebuah rumah yang berada di Jl. GN Martimbang Lk. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram dan netto 2,27 (dua koma dua puluh tujuh gram), 1 (satu) bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah timbangan digital. Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui terdakwa seluruhnya milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/100/IV/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 April 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,57 gram dan berat bersih 2,27 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2725/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, Penata TK.I, NIP. 197804212003122005 menyimpulkan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram milik terdakwa atas nama Sukerno alias Bembeng adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |