| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Alias MANDRA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Lingkungan V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa berada di Jalan Lingkungan V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi untuk membeli narkotika jenis sabu dengan Sdr. SYARIF (DPO) tepatnya di pinggir jalan, Lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SYARIF (DPO) kemudian Sdr. SYARIF (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu diseputaran Jalan Lingkungan V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan, mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Hendi Sihombing dan Saksi Agung Prasetio pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dan gerakan yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi petugas kepolisian mengamankan laki-laki tersebut yang bernama INDRA GUNAWAN Alias MANDRA dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip trasnparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip trasnaparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,49 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/R/53/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1354/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. AKP R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa INDRA GUNAWAN Alias MANDRA yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) masing-masing nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Alias MANDRA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Lingkungan V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu diseputaran Jalan Lingkungan V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan, mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Hendi Sihombing dan Saksi Agung Prasetio pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dan gerakan yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi petugas kepolisian mengamankan laki-laki tersebut yang bernama INDRA GUNAWAN Alias MANDRA dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip trasnparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip trasnaparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,49 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/R/53/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1354/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. AKP R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa INDRA GUNAWAN Alias MANDRA yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) masing-masing nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |