Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Tbt RIDHO PRATAMA 1.PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDHO PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Rivileno SHRIDHO PRATAMA
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi
2KANI WIDO MARENTUHA SARAGIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang mengajukan Pelelangan atas Sertifikat Hak Milik No  SHM No 714, NIB: 02.16.03.07.00757, Surat Ukur tgl 27-01-2014 dengan Luas 199,-M2 yang terletak di Gang Rukun Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan batas-batasnya yaitu :
? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nasib
? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sarmen
? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hendrik
? Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Rukun/ Jalan
kepada Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigheid)
3. Menyatakan Pelalangan yang dilakukan Tergugat 2 atas permintaan Tergugat 1 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum
4. Menyatakan Risalah Lelang  No 292/05/2022 tanggal 27-09-2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat 2 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Nilai Limit Lelang  yang tercantum dalam  Risalah Lelang  No 292/05/2022 tanggal 27-09-2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat 2 berada di bawah harga limit pasar adalah tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No  SHM No 714 yang telah di BBN oleh Turut Tergugat 1 berdasarkan Risalah Lelang No 292/05/2022 tanggal 27-09-2022 ke nama Turut Tergugat 2/ Kani Wido Marentuha Saragih, NIB: 02.16.03.07.00757, Surat Ukur tgl 27-01-2014 dengan Luas 199,-M2 yang terletak di Gang Rukun Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan batas-batasnya yaitu :
? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nasib
? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sarmen
? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hendrik
? Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Rukun/ Jalan
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang kuat dan atau mencoret/ membatalkan nya dari buku tanah yang ada pada Turut Tergugat 2
7. Menghukum Tergugat 1 mengganti kerugian Turut Tergugat 2 karena Pelelangan yang dilakukan Tergugat 1 tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum;
8. Menyatakan Penggugat dapat melunasi tunggakan kredit baik pokok, bunga, denda terhadap Tergugat 1 adalah sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta) pada saat pertama kali diketahui tidak lancar.
9. Menghukum Turut Tergugat 2 untuk mematuhi putusan ini 
10. Menghukum Tergugat 1 untuk memberikan uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat 1 memberitahukan dan memberikan Surat Pembatalan kepada Tergugat 2, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
12. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi
13. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng; 
Atau Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain “Mohon Putusan yang seadil-adilnya’(ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak