Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Tbt Muhammad Yan Prima Yudha Nasution Muhammad Wiranda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Yan Prima Yudha Nasution
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILKI ARBI, SHMuhammad Yan Prima Yudha Nasution
Tergugat
NoNama
1Muhammad Wiranda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.625.000,00
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat, yaitu: Sebidang tanah dan berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, seluas: ± 91 M?2; (sembilan puluh satu meter persegi), yang terletak di: Perumahan Griya Aira Perjuangan, Nomor: A-1, Jalan Perjuangan, Kelurahan: Tebing Tinggi, Kecamatan: Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi: Sumatera Utara, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah nomor: A-2,  ±  13 M;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan perumahan, ±  7 M; 
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kosong, ±   13 M;
- Sebelah barat berbatasan dengan wida malem sembiring, ±  7 M  “.
 
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji /atau wanprestasi kepada Penggugat ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian-kerugian Penggugat, yaitu :
4.1. Pergantian uang biaya yang telah diserahkan sejumlah Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah);
4.2. Pergantian uang biaya kerugian atas prestasi yang tidak dijalankan sejumlah Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
4.3. Pergantian uang biaya bunga sejumlah Rp. 15.125.000 (lima belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Dan totalnya adalah sejumlah Rp. Rp. 75.625.000 (tujuh puluh lima juta rupiah enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). 
 
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan petitum angka.4 diatas, secara seketika dan sekaligus lunas /atau tanpa syarat apa-pun;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) pada setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan ini, sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum pasti (inkracht van gewijde) ;
7. Menyatakan demi hukum objek sita jaminan pada petitum angka.2 di atas, dapat di jalankan eksekusi meskipun dengan lelang Negara demi terlaksananya pengembalian kerugian Penggugat dalam petitum angka.4 di atas, dan jika terdapat kelebihan maka di kembalikan kepada Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini.
Subsider :
Bahwa jika kemudian Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohonkan keputusan yang seadil-adilnya yang menurut hukumnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak