| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Budi Astowo pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 21.45 Wib, terdakwa mendatangi saudara Reza (dalam lidik) di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang sebuah rumah dan mengatakan “bang, belanja bang (narkotika jenis sabu)” kemudian saudara Reza (dalam lidik) menjawab “iya, berapa?” dan terdakwa menjawab “sebiji (1 gram)” kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu pergi sebentar untuk membeli rokok dan datang kembali kepada saudara Reza (dalam lidik) untuk mengambil narkotika jenis sabu lalu saudara Reza (dalam lidik) mengatakan “itu dibawah tiang listrik”. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan kertas dan 1 (satu) lembar potongan plastik kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas makanan yang bertuliskan Malkist dengan menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa pun pulang meninggalkan saudara Reza (dalam lidik).
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, terdakwa ditangkap oleh saksi Surya D Yustian Panjaitan, saksi Erwin Lubis, dan saksi Salman Al Farisi yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang pada saat itu menerima informasi dari masyarakat bahwasaannya di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh para saksi kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan kertas dan 1 (satu) lembar potongan plastik yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas makanan yang bertuliskan Malkist, ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan dan pengawasan terdakwa diakui terdakwa seluruhnya adalah milik terdakwa yang dibeli dari saudara Reza (dalam lidik) sesaat sebelum penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 45/R/57/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Budi Astowo berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,34 gram dan berat bersih 1,04 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1356/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol koma empat) gram milik Budi Astowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1356/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Budi Astowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Budi Astowo pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 20.30 Wib, saksi Erwin Lubis, saksi Surya D Yustian Panjaitan, saksi Salman Al Farisi yang merupakan polisi dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di J Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga terhadap informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di alamat tersebut, yang mana pada pukul 22.00 Wib para saksi tiba di Jalan Prof. HM. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, para saksi melihat seorang laki-laki sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Budi Astowo.
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh para saksi kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan kertas dan 1 (satu) lembar potongan plastik yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas makanan yang bertuliskan Malkist, ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa yang diakui terhadap seluruh baran bukti yang ditemukan dalam penguasaan dan pengawasan adalah milik terdakwa Budi Astowo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 45/R/57/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Budi Astowo berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,34 gram dan berat bersih 1,04 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1356/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol koma empat) gram milik Budi Astowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1356/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Budi Astowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |