Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tbt KHOIRUL GUSTAMAN HASIBUAN,SH alias IRUL 1.Pemerintah RI
2.Jaksa Agung RI
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
4.Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
5.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
6.SAI SINTONG PURBA, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 28 Feb. 2019
Nomor Surat 1/Pra.Pid/2019/PN Tbt
Pemohon
NoNama
1KHOIRUL GUSTAMAN HASIBUAN,SH alias IRUL
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI
2Jaksa Agung RI
3Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
4Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
5Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
6SAI SINTONG PURBA, SH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Hal: Permohonan Praperadilan.
 
 
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli
Di –
     Tebing Tinggi.
 
 
 
 
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
BORKAT HARAHAP, SH dan ELIESER SIMANGUNSONG, SH, masing-masing Advokat dari Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara (KAI SUMUT) berkantor di Medan Jalan Alfalah Nomor: 19 A, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Februari 2019 bertindak untuk dan atas kepentingan Saudara:
N a m a : KHOIRUL GUSTAMAN HASIBUAN, SH, Alias Irul.
Kewarganegaraan : Indonesia.
U m u r : 38 Tahun.
Pekerjaan : Advokat.
Alamat : Jalan Indra Lingk.II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis,
                          Kota Tebing Tinggi.
Dengan ini memajukan Permohonan Praperadilan selanjutnya disebut Pemohon terhadap:
1. Pemerintah RI di Jakarta, Cq.Jaksa Agung RI di Jakarta, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli beralamat di Jalan Kol.Yos Sudarso, Lalang Rambutan, Kota Tebing Tinggi. 
2. Pemerintah RI di Jakarta, Cq.Jaksa Agung RI di Jakarta, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli di Tebing Tinggi, Cq.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli beralamat di Jalan Kol.Yos Sudarso, Lalang Rambutan, Kota Tebing Tinggi . 
3. Pemerintah RI di Jakarta, Cq.Jaksa Agung RI di Jakarta, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli di Tebing Tinggi, Cq.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli di Tebing Tinggi, Cq.Sai Sintong Purba Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli, beralamat di Jalan Kol.Yos Sudarso, Lalang Rambutan, Kota Tebing Tinggi . 
Selanjutnya masing-masing disebut Termohon.
 
Bahwa Objek Praperadilan adalah Surat Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor:B-26/N2.14/Epp.1/02/2019, tanggal 12 Februari 2019 , Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka Khoirul Gustaman Hasibuan, SH Alias Irul Sudah Lengkap.
Alasan Permohonan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah Pemilik satu Bidang Tanah, luas lebih kurang 1839 M2, terletak di Jalan Bawang Putih, Lingkungan 06, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi sebagaimana terlihat dari Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor:592/294/BJS/2013, tanggal 17 Desember 2017 yang diperbuat oleh Camat Bajenis Kota Tebing Tinggi.
 
 
 
 
 
 
 
2. Bahwa Pemohon telah menjual sebagian tanah dimaksud yaitu seluas 7 m x 15 m = 105 m2 kepada Isteri Saudara Surya Darma Misdi dengan harga Rp.7.500.000.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara dicicil, jual beli mana dilakukan dibawah tangan  dengan materai Rp.6.000 dan turut ditandatangani oleh 2 (Dua) orang saksi.
3. Bahwa pada waktu jual beli tanah dimaksud kepada Isteri Saudara Surya Darma Misdi dikatakan  Surya Darma Misdi dan keluarganya telah dapat menguasai dan mengusahai tanah dimaksud .
4. Bahwa Pemohon selanjutnya berkeinginan menjual seluruh tanah luas lebih kurang 1839 M2 dikurangi yang telah dijual kepada Isteri Surya Darma Misdi tersebut dimana selanjutnya Pembeli terakhir akan melanjutkan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
5. Bahwa namun Pembeli terakhir menyampaikan pengurusan sertifikat akan sulit apabila dilakukan pemecahan tanah sebahagian dan untuk itulah Pemohon menyampaikan hal ini kepada Surya Darma Misdi agar dilakukan Pengurusan sertifikat terhadap keseluruhan Tanah dimana nanti apabila Sertifikat telah selesai akan dilakukukan Jual Beli terhadap Isteri atau terhadap Surya Darma Misdi dihadapan Notaris dan membuat pemecahan sertifikatnya kepada Isteri atau kepada Surya Darama Misdi.
6. Bahwa saran Pemohon kepada Surya Darma Misdi ini diterima dan waktu itu beberapa orang saksi mendengarkan dan mengetahuinya.
7. Bahwa ketika Sertifikat atas tanah dimaksud terbit maka Pemohon menghubungi Saudara Surya Darma Misdi untuk dilakukan jual beli dihadapan pejabat notaris dan sekaligus pemecahan surat namun Saudara Surya Darma Misdi menolaknya dengan alasan telah melakukan Pengaduan/Pelaporan kepada Polres Tebing Tinggi.
8. Bahwa atas penolakan Saudara Surya Darma Misdi dimaksud dan mengatakan telah memajukan Pengaduan/Pelaporan ke Polres Tebing Tinggi Pemohon kemudian menjumpai  pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
9. Bahwa kepada pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi , Pemohon menyampaikan saat ini juga tanah telah dapat diserahkan kepada Saudara Surya Darma Misdi dan dilakukan pemecahan suratnya.
10. Bahwa ternyata pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan menyampaikan Berkas Perkara Pemohon ke Termohon walau Pemohon telah menyampaikan kepada pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi bahwa Peristiwa yang terjadi antara Pemohon dengan Surya Darma Misdi atau Isterinya bukanlah peristiwa pidana tapi merupakan peristiwa perdata.  
11. Bahwa Pemohon telah membawa saksi-saksi untuk diperiksa oleh Pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi yang menerangkan semua peristiwa yang terjadi antara Pemohon dengan Surya Darma Misdi dan Istrinya telah diketahui dan disetujui oleh Surya Darma Misdi.
12. Bahwa Asas Hukum Pidana adalah Mencari Kebenaran Materil sehingga semua Fakta-fakta harus digali untuk menentukan apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan.
13. Bahwa ternyata Termohon tidak mempelajari dan tidak meneliti dengan benar dan tepat Berkas atas nama pemohon yang dimajukan oleh Pihak Kepolisian Rersor Tebing Tinggi sehingga membuat keputusan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka (Pemohon) sudah lengkap.
14. Bahwa padahal seharusnya apabila Termohon benar-benar mempelajari atau meneliti berkas atas nama Pemohon tersebut sebagaimana yang diharuskan oleh Penjelasan pasal 138 Kuhap Termohon seharusnya berkesimpulan peristiwa yang dimajukan oleh Pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi atas nama Pemohon bukan merupakan Tindak Pidana dan Termohon menuangkannya dalam suatu Surat Penetapan.
Bahwa dengan uraian diatas mohon Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli menetapkan Suatu hari persidangan, memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir bersidang ditempat yang telah ditentukan untuk itu dan selanjutnya berkenan memberikan keputusan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Termohon (Surat Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli) Nomor:B-26/N2.14/Epp.1/02/2019, tanggal 12 Februari 2019 , Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka Khoirul Gustaman Hasibuan, SH Alias Irul Sudah Lengkap.
3. Memerintahkan Termohon untuk mmbuat  Surat Penetapan bahwa Peristiwa yang dimajukan oleh Pihak Kepolisian ata nama Tersangka (Pemohon) bukan merupakan Tindak Pidana.
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
 
Terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya